Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Elviana Bersama LPDP Sosialisasikan Beasiswa di Kampus Unbari

Anggota Komisi XI DPR RI Dapil Provinsi Jambi HJ Dra Elviana MSi bersama Lembaga Pengelola Lembaga Pendidikan (LPDP) melakukan sosialisasi beasiaswa di Kampus Universitas Batanghari (Unbari) Jambi, Rabu (15/11/2017). (Istimewa)
Jambipos Online, Jambi-Anggota Komisi XI DPR RI Dapil Provinsi Jambi HJ Dra Elviana MSi bersama Lembaga Pengelola Lembaga Pendidikan (LPDP) melakukan sosialisasi beasiaswa di Kampus Universitas Batanghari (Unbari) Jambi, Rabu (15/11/2017). Dalam sosialisasi itu Elviana didampingi Direktur Dana Kegiatan Pendidikan Abdul Kahar.

“Mahasiswa lulusan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Jambi juga harus bisa mendapatkan beasiswa dari LPDP untuk ambil S2 dan S3 di kampus Top dunia.Dalam sosialisasi ini, seluruh utusan PTS di Kota Jambi disuguhi info-info penting tentang strategi mendapatkan beasiswa LPDP,” ujar Elviana, Kamis (16/11/2017) pagi.

Menurut Elviana, LPDP merupakan lembaga dari Kementerian Keuangan RI yang bermitra dengan Komisi XI DPR RI. Sosialisasi di PTS Jambi dilakukan bersama pejabat LDPD dalam rangka masa reses DPR RI 2017. 

Sejarah LPDP

Dikutip dari http://www.lpdp.kemenkeu.go.id, UUD 1945 mengamanahkan bahwa sekurang-kurangnya dua puluh persen Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) adalah untuk fungsi pendidikan. Pemerintah dan DPR RI pada tahun 2010 melalui UU Nomor 2 tahun 2010 tentang APBN-P 2010 menyepakati bahwa sebagian dana dari alokasi dana fungsi pendidikan dalam APBN-P tersebut dijadikan sebagai Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN) yang dikelola dengan mekanisme pengelolaan dana abadi (endowment fund) oleh sebuah Badan Layanan Umum (BLU).

Pada tahun 2011, Menteri Keuangan dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menyepakati bahwa pengelolaan DPPN dan pemanfaatan hasil pengelolaan dana tersebut akan dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan namun pejabat dan pegawainya merupakan gabungan antara pegawai Kementerian Keuangan dan pegawai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Menteri Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 252/PMK.01/2011 tanggal 28 Desember 2011 menetapkan Organisasi dan Tata Kelola Lembaga Pengelola Dana Pendidikan sebagai sebuah lembaga non eselon yang langsung bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan dan berpedoman pada kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh Dewan Penyantun LPDP (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Keuangan, dan Mensteri Agama). Melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 18/KMK.05/2012 tanggal 30 Januari 2012, LPDP ditetapkan sebagai instansi pemerintah yang menerapkan pola keuangan Badana Layanan Umum. (JP-Lee) 
Anggota Komisi XI DPR RI Dapil Provinsi Jambi HJ Dra Elviana MSi bersama Lembaga Pengelola Lembaga Pendidikan (LPDP) melakukan sosialisasi beasiaswa di Kampus Universitas Batanghari (Unbari) Jambi, Rabu (15/11/2017). (Istimewa)


Anggota Komisi XI DPR RI Dapil Provinsi Jambi HJ Dra Elviana MSi bersama Lembaga Pengelola Lembaga Pendidikan (LPDP) melakukan sosialisasi beasiaswa di Kampus Universitas Batanghari (Unbari) Jambi, Rabu (15/11/2017). (Istimewa)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar