Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Musyawarah Hukum Adat Selesaikan Limbah PT LSP di Desa Rejosari Merangin

Jambipos Online, Merangin- Di Kantor Camat Pamenang telah dilaksanakan musyawarah tentang kasus pencemaran sungai di wilayah Kecamatan Pamenang terutama Desa Rejosari dan Kelurahan Pamenang yang diakibatkan oleh pecahnya tanggul atau kolan penampungan limbah PT. Lambang Sawit Perkasa (LSP) yang berlokasi di Kukus Kecamatan Bathin VIII Kabupaten Sarolangun, Kamis (31/8/2017). 

Musyawarah dimulai pada Pukul 10.00 WIB dan selesai Pukul 12.00 WIB yang dihadiri oleh Camat Pamenang, Kapolsek Pamenang, Babinsa, Kepala Desa Rejosari, Lurah Pamenang, Tokoh Maysarakat, Pihak PT. Lambang Sawit Perkasa (LSP) dan Pihak Media. Musyawarah membahas tentang kompensasi yang akan diberikan oelh Pihak PT. Lambang Sawit Perkasa (LSP) kepada wilayah terdampak pencemaran tersebut. 

Berdasarkan saran dan pendapat peserta musyawarah diperoleh kesepakatan : Sebagai permohonan maaf, pihak PT. Lambang Sawit Perkaa (LSP) akan memberikan kompensasi adat kepada masyarakat berupa : 

1. Beras 100 gantang 

2. Kerbau 1 ekor 

3. Selemak semanis 

4. Ditambah dengan biaya penyelenggaraan acara 

5. Pihak PT. Lambang Sawit Perkasa (LSP) akan menebar benih ikan sebanyak 10.000 ekor untuk memulihkan ekosistem sungai pelaka dan Sungai Rasau. 

6. Selanjutnya apabila kejadian pencemaran sungai oleh limbah PT. Lambang Sawit Perkasa (LSP) terulang maka akan dikenakan denda adat yang lebih berat. 

Pimpinan PT. LSP Limbong didampingi Tampubolon saat dijumpai Jambipos mengatakan atas kejadian ini pihaknya sangat berterimakasih kepada masyarakat Desa Rejosari juga dengan masyarakat Kelurahan Pamenang yang telah sudi, tulus dan ikhlas membantu kami karena masalah ini bisa selesaikan dengan secara kekeluargaan. 

“Harapan saya kedepan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan kami siap melayani, tapi sesuai dengan aturan perusahaan. Kami disini bukan mencari keuntungan. Maksud saya kalau PT. Lambang Sawit Perkasa (LSP) bisa berjalan dengan lancar yang pertama pekerjanya adalah orang orang sekitar sini, agar bisa mengurangi angka pengangguran. sekarang pekerja 80% putra daerah. kita harus jalin kerja sama yang baik,” ungkapnya. (JP-Yah)
Di Kantor Camat Pamenang telah dilaksanakan musyawarah tentang kasus pencemaran sungai di wilayah Kecamatan Pamenang terutama Desa Rejosari dan Kelurahan Pamenang yang diakibatkan oleh pecahnya tanggul atau kolan penampungan limbah PT. Lambang Sawit Perkasa (LSP) yang berlokasi di Kukus Kecamatan Bathin VIII Kabupaten Sarolangun, Kamis (31/8/2017).

Di Kantor Camat Pamenang telah dilaksanakan musyawarah tentang kasus pencemaran sungai di wilayah Kecamatan Pamenang terutama Desa Rejosari dan Kelurahan Pamenang yang diakibatkan oleh pecahnya tanggul atau kolan penampungan limbah PT. Lambang Sawit Perkasa (LSP) yang berlokasi di Kukus Kecamatan Bathin VIII Kabupaten Sarolangun, Kamis (31/8/2017).


Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar