Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Peserta Pemilu 2019 Diumumkan 17 Februari 2018

ILUSTRASI.
Jambipos Online, Jakarta-Komisi Pemilihan Umun (KPU) telah menyusun rencana penetapan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019 pada 17 Februari 2018. Hal itu tertuang dalam draf Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019.

"Tanggal 17 Februari ini penting dan perlu diingat dan diperhatikan oleh partai politik yang akan mengikuti pemilu," ujar komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi saat uji publik tiga PKPU di gedung KPU, Jakarta, Selasa (15/8/2017). 

Pramono mengungkapkan beberapa hal-hal penting dalam rancangan PKPU, antara lain perencanaan program dan anggaran serta penyusunan PKPU, pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu, penetapan peserta pemilu, penetapan jumlah kursi dan penetapan jumlah dapil, pencalonan presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. 

"Selain itu, ada juga tahapan masa kampanye, masa tenang, pemungutan suara dan penghitungan hasil, penetapan hasil pemilu dan pengucapan janji atau sumpah presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi dan kabupaten/kota," kata Ubaid. 

Berikut rancangan beberapa tahapan Pemilu 2019: 
1. Pengiriman dan penerimaan DAK
2: 3-16 September 2017 
2. Pengumuman Pendaftaran Parpol: 1-3 Oktober 2017 
3. Pendaftaran Parpol: 3-16 Oktober 2017 
4. Penelitian Administrasi: 17 Oktober-15 November 2017 
5. Verifikasi Faktual Parpol - Pusat: 15 Desember 2017-3 Januari 2018 - Provinsi: 15 Desember 2017-3 Januari 2018 - Kab/Kota: 15 Desember 2017- 5 Februari 2018 5. Penetapan Parpol: 17 Februari 2018 
6. Sengketa Penetapan Parpol: 17 Februari-20 April 2018.

Sumber: BeritaSatu.com

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar