Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Dua Warga Lampung Dibekuk Polisi Saat Bawa 1 Kg Narkoba Jenis Sabu ke Jambi




Jambipos Online, Jambi-Anggota Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil menggagalkan pengiriman 1 kg narkotika jenis sabu-sabu yang rencananya akan diedarkan di Jambi. Dua orang pelaku juga berhasil dibekuk.

Kedua pelaku adalah Achmad Berlian (44) dan M Yus Fadli (42), yang merupakan warga Lampung. Keduanya diringkus pada 29 Maret 2017 lalu sekira pukul 20.25 WIB, di wilayah Sungai Toman, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim).

Kapolda Jambi Brigjen Pol Yazid Fanani kepada wartawan Rabu (5/4/2017) mengatakan kedua pelaku membawa sabu-sabu dari Batam, untuk diberikan kepada pemesan di Jambi. Untuk mengelabui petugas, pelaku menyembunyikan barang haram tersebut di celana dalam.

“Untuk mengelabui petugas, barang bukti disimpan di celana dalam dan sepatu. Namun berhasil diketahui oleh petugas kita," kata Yazid. Guna proses lebih lanjut, pasca penangkapan kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Jambi. Saat ini keduanya masih ditahan, dan menjalani proses pemeriksaan. (JP-04)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar