Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Jambi Peringkat 4 Nasional Tangani Konflik Sosial Secara Persuasif


Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyerahkan sertifikat penghargaan kepada 10 provinsi terbaik ini ketika membuka acara Rakornas Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial, di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (15/3/2017).

Jambipos Online, Jakarta-Pemerintah Provinsi Jambi mendapat penghargaan ke 4 Nasional dalam menangani konflik sosial di daerah secara persuasif. Sebanyak 10 provinsi di Indonesia berhasil meraih kategori terbaik dalam capaian kinerja tim terpadu penanganan konflik sosial di daerah. Dari 10 Provinsi yang meraih penghargaan, Jambi mendapatkan urutan ke 4 kategori terbaik.

Seperti dilansir www.kemendagri.go.id, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyerahkan sertifikat penghargaan kepada 10 provinsi terbaik ini ketika membuka acara Rakornas Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial, di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (15/3/2017).

Kesepuluh provinsi penerima penghargaan itu dari urutan 1-10 adalah Lampung, Kalimantan Timur, Jawa Timur, Jambi, DI Yogyakarta, Nanggroe Aceh Darussalam, Maluku Utara, Kalimantan Tengah, Kepulauan Bangka Belitung dan Sumatera Selatan.

Kesepuluh provinsi ini dinilai telah mengatasi gejolak konflik serta membangun keamanan dan ketertiban yang ada di masyarakat. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kemendagri Soedarmo mengatakan, dibentuknya tim terpadu penanganan konflik ini dilatarbelakangi oleh masih banyaknya permasalahan yang ada di daerah.

Dia mencontohkan seperti permasalahan pada pemilihan kepala daerah, persoalan mengenai tanah, persoalan pendirian rumah ibadah, dan persoalan lain yang mengganggu keamanan. “Adanya permasalah seperti pemilihan kepala daerah, pendirian rumah ibadah, dan ini mengakibatkan stabilitas keamanan khususya di daerah, tidak kondusif,” ujar Soedarmo.

Adapun dia menjelaskan dasar hukum dari dibentuknya tim terpadu dalam penanganan konflik ini, yakni Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri. (JP-03)


Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar