Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Oknum Kades Diduga Jual Tanah Tanah Kas Desa


Tanah kas desa yang di tanami sawit ini telah dijual seharga Rp 75 juta rupiah kepada saudara Rudi yang merupakan warga setempat.


Jambipos Online, Kualatungkal-Kepala Desa Dusun Mudo Kecamatan Muara Papalik Kabupaten Tanjabbar diduga menjual tanah kas Desa (TKD). Ironisnya, selain kepala Desa beberapa orang perangkat desa juga ikut terlibat dalam penjualan aset daerah berupa tanah TKD Dusun Mudo ini termasuk kadus dusun mudo yang saat ini menjabat Kades Lubuk Spontan.

Dari data yang diiperoleh, Tanah kas Desa Dusun Mudo yang berlokasi di kilo meter 86 seluas dua hektar telah dijual oleh oknum kepala desa dan beberapa orang koleganya. Tanah kas desa yang di tanami sawit ini telah dijual seharga Rp 75 juta rupiah kepada saudara Rudi yang merupakan warga setempat.
Hal itu di benarkan Rudi Saputra selaku pembeli.  "Iya, benar kami beli tanah ini pada Tahun 2012 lalu dengan pak Hairan, dengan harga sesuai yang tertera di kwitansi jual beli, "katanya.

Dari data yang di himpun dilapangan jual beli tanah TKD ini tidak pernah dilakukan musyawarah dengan warga desa dusun mudo. Diduga penjualan tanah TKD tersebut hanya dilakukan oleh kepala desa dan orang-orang terdekatnya saja.

"Tidak ada pernah di bahas soal tanah TKD tersebut oleh kepala desa Desmy Yanto pada Tahun 2012 tersebut, kami baru tau dari kawan media jika tanah kas desa dusun mudo sudah di jual,"sebut warga yang enggan namanya di sebut ini.

Dirinya beserta warga yang lain meminta pemerintah kabupaten segera menyikapi persoalan ini agar tidak menjadi polemik di kemudian hari. Jika benar ada pelanggaran hukum, warga meninta di proses secara hukum.

“Ini kan milik daerah dan sudah menjadi aset, koq bisa di perjual belikan begitu saja dan selama ini di diamkan saja,"tambahnya.

Terpisah Kepala Desa Lubuk Spontan Hairan yang pada Tahun 2012 lalu menjabat sebagai kepala dusun di desa dusun mudo mengakui adanya penjualan tanah TKD di kilo meter 86 seluas 1 kapling (2 hektar) kepada saudara Rudi Saputra dengan alasan tanah tersebut tidak menguntungkan.

"Benar itu demikian adanya, hanya saja itu di jual secara legal dengan hasil musyawarah di desa. Itu di jual karena tidak mendatangkan hasil, karena itulah kita jual di ganti dengan lahan yang sudah berhasil, jadi jual beli tersebut sah bukan ilegal, "tegasnya.

Disinggung soal apakah pernah ada musyawarah antara warga dan pemerintah desa sebelum dilakukan penjualan tanah TKD, "kalau soal itu tanya saja pada kades yang menjabat saat itu, karna pada waktu itu saya hanya kadus tentu tunduk pada perintah kades,"sebutnya.

Sementara itu kepala Desa Dusun Mudo, Hingga berita di terbitkan Desmy Yanto belum dapat di komfirmasi terkait penjualan tanah kas desa ini. (JP-Ken)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar