Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Toni Berencana Tiduri 32 Gadis Perawan Untuk Ilmu Hitam


Pelaku Jannuri alias Toni (43) saat diamankan Polres Bungo.

Jambipos Online, Bungo-Sepak terjang Jannuri alias Toni (43) pelaku tindak kriminal, penculikan serta penyiksaan terhadap RS (16) Pelajar Siswa SMA N 1 tanah sepenggal, warga Dusun Sungai Lilin, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, akhirnya berakhir. Sat Rekrim Polres Bungo berhasil menciduknya di tempat persembunyiannya, di Dusun Sekampil, Kecamatan Pelepat, Senin (16/1/2017).

Berkat kerja keras aparat Kepolisian Sat Rekrim Polres Bungo ini patut diacungi jempol. Betapa tidak kurang lebih dua pekan lalu pelaku penculikan dan pemerkosaan terhadap korban RS (16) akhirnya terungkap sudah.

Kasat Reskrim Polres Bungo AKP. Afrito M Macan mengatakan Toni ditangkap di tempat persembunyiannya dan sempat melakukan perlawanan kepada anggota. Tak mau pelaku keburu kabur, akhirnya pelaku di beri hadiah timah panas yang bersarang dilututnya.

“Perlaku utama Toni kita tangkap, Minggu (15/1/2017) saat ditangkap pelaku sedang bersembunyi di rumah majikannya. Pengakuan pelaku korbannya tersebut sudah dianiaya dan diperkosanya. Aksi bejat pelaku sendiri disaksikan oleh istri pelaku,”ujar Kasat Reskrim AKP Afrito, Selasa (17/1/2017).

Memang awalnya kata Afrito, saat istri pelaku utama ditangkap mengaku tega melakukan penculikan terhadap korban karena ada modus dendam. Setelah kita tangkap pelaku utama dan kita lakukan pemeriksaan, ternyata pelaku mengakui ia tega menculik korban dikarenakan ada tuntutan ilmu hitam dari gurunya, ia harus meniduri gadis perawan sebanyak 32 orang.

“Atas dasar tuntutan ilmu hitam Megonondo dan Semar MESEM yang sedang Toni dalami makanya dia rela menculik RS dan menurut pengakuan Toni dia harus meniduri perawan sebanyak 32 orang, namun sekarang baru 17 orang yang berhasil ditidurinya,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1) jo pasal 76D UU R, UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pelaku diancam hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 Miliar,” ujarnya. (JP-06)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar