Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Ini Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di Provinsi Jambi Februari-April 2017


Mobil Dinas di Pemkot Jambi Mati Pajak.

Jambipos Online, Jambi-Pemerintah Provinsi Jambi akhirnya akan segera melakukan pemutihan Pajak Kendaran Bermotor (PKB) pada awal bulan Februari mendatang. Pelaksanaan pemutihan ini berdasarkan surat permohonan ijin dari Badan Keuangan Daerah (BAKEUDA) Provinsi Jambi yang ditujukan kepada Gubernur Jambi Zumi Zola.

Didalam surat tersebut berdasarkan hasil rapat BEKAUDA dengan sejumlah instansi terkait ,maka rumusan yang dihasilkan dari rapat tersebut menetapkan pemutihan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) akan dilaksanakan mulai tanggal 1 Februari 2017 sampai dengan 29 April 2017.

“Pemutihan PKB dan BBN KB berupa pembebasan sanksi administratif serta untuk BBN KB II diberlakukan untuk semua wajib pajak," kata Kailani, Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Jambi.

Ia mengaku, pelaksanaan pemutihan pajak kendaran bermotor tinggal menunggu putusan dari Gubernur Jambi Zumi Zola. “Dalam waktu dekat akan ditanda tangani pak Gubernur. Pemutihan ini sempat tertunda Desember 2016 lalu,” katanya.

Sempat Tertunda

Sebelumnya, program Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Jambi dengan UPTD Satuan Manunggal Satu Atap (Samsat) itu batal lantaran data kendaraan di Samsat dengan di Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi belum sinkron.

“Iya memang ada kita rencanakan kembali, namun belum tahu bulan apa," kata Kailani. Pada 2017, rencananya program itu dilakukan lagi. Menurut Kailani, belum ada pembahasan lebih rinci terkait pelaksanaan, sehingga kepastian waktu belum diketahuinya.

Kailani menegaskan pemutihan hanya berlaku untuk denda saja, sementara pajak tetap harus dibayar oleh wajib pajak, karena merupakan kewajiban. Wajib pajak mana saja yang akan mendapatkan pemutihan, Kailani juga mengatakan belum bisa memastikan.

“Bagaimana teknisnya, itu belum kita bahas lebih lanjut. Setelah dibahas dengan Polda Jambi, baru bisa kita putuskan yang menunggak berapa tahun yang akan mendapatkan pemutihan denda pajak itu," jelasnya.

Sementara itu, terkait sinkronisasi data kendaraan antara Samsat dengan Ditlantas Polda Jambi, menurut Kailani, sudah berjalan dan hampir rampung. Dalam waktu dekat, sinkronisasi sudah selesai dan pembahasan pemutihan bisa dilaksanakan. "Sudah berjalan dan hampir selesai. Dalam waktu dekat langsung kita bahas bersama polda," katanya.

Terkait website Samsat yang belum bisa diakses pemilik kendaraan untuk mengecek pajak kendaraan secara online, Kailani mengatakan saat ini memang belum bisa. Pasalnya, perangkatnya masih dipersiapkan. "Alatnya masih kita siapkan. Ketika sudah rampung, wajib pajak bisa kembali mengecek melalui website itu," katanya.

Sebelumnya, Pemprov Jambi melalui Dispenda Provinsi Jambi berencana melakukan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor untuk penunggak lima tahun ke bawah pada November-Desember 2016. Namun, karena data kendaraan di Samsat dan Ditlantas Polda Jambi tidak sinkron, maka pelaksanaan pada 2016 dibatalkan. (JP-03)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar