Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Upah Minimum Kota Jambi 2017 Rp 2.146.860




Jambipos Online, Jambi-Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi melalui Dinas Sosial Tenaga Kerja (Dissosnaker) Kota Jambi bersama dengan dewan pengupahan sudah sepakat menetapkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) Jambi tahun 2017 mendatang sebesar Rp 2.146.860.
Kepala Dinsosnaker Kota Jambi, Kaspul, mengatakan, besaran upah tersebut naik 8 hingga 11 persen dari tahun sebelumnya. Sebelumnya, besarnya UMK Jambi sebesar Rp 1.920.000.

Menurutnya, besaran UMK Jambi sudah ditetapkan dan juga sudah disetujui dan ditandatangani oleh walikota Jambi. “Dari Pak Wali langsung di berikan ke Pak Gubernur dan kita saat ini tinggal menunggu persetujuan gubernur saja karena inikan merupakan SK gubernur," kata Kaspul. 

Disebutkannya, UMK terbaru akan berlaku mulai 1 Januari 2017. Besaran UMK ini pun wajib diikuti oleh seluruh perusahaan yang ada di Kota Jambi. (JP-03)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar