Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


KPK Telusuri TPPU Tubagus Chaeri Wardana Alias Wawan

Ratu Atut Chosiyah
Jambipos Online-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan terus menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang tak lain adik dari mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Salah satu pendekatan yang dipakai KPK, yakni dengan menelusuri aliran uang Wawan yang diduga berasal dari tindak kejahatan, lebih khususnya merupakan hasil korupsi. Langkah ini lebih dikenal dengan sebutan ‘follow the money’.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, kepada wartawan di Jakarta, mengatakan, salah satu pendekatan yang dilakukan yakni follow the money. " Kalau mengikuti arahnya uang pasti dapat diketahui,” kata dia.

Cara lain, KPK juga menelusuri aset-aset yang dimiliki oleh Keluarga Wawan.  Misalnya milik Wali Kota Tanggerang Selatan, Airin Rahmi Diany, keponakannya anggota DPR RI, Andika Hazrumy dan kakak kandungnya Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah.

Seperti diketahui, ketiga orang itu pernah diperiksa penyidik dalam kasus dugaan TPPU Wawan. Dugaan awal, mereka mengetahui dan berkaitan erat dengan kasus pencucian uang ini.

Saut menjelaskan, mereka yang diduga turut menikmati hasil dari kejahatan khususnya dari tindak pidana korupsi itu masuk kategori TPPU pasif. Dan mereka bisa dijerat dengan Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Meski begitu, sambung Saut, pihak tidak akan gegabah dalam menguak skandal pencucian uang Wawan. Katanya, hingga kini penyidikan kasus tersebut masih berlangsung. “Kita masih mempelajarinya lebih lanjut, TPPU sendiri kan baru beberapa tahun belakangan ini,” tandas Saut.

Dalam kasusnya, Wawan dijerat lantaran diduga melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, Wawan juga diduga melanggar Pasal 3 Ayat (1) dan atau Pasal 6 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK Digugat MAKI

Kemarin, LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan kepada KPK karena dinilai lamban menangani kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan yang menjerat Ratu Atut Chosiyah.

Kuasa Hukum MAKI Boyamin Saiman mengungkapkan Ratu Atut sudah menyandang status tersangka selama 3 tahun. Menurut dia, proses penyidikan sebenarnya telah selesai namun berkas tersebut tidak kunjung dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Atut diduga menerima hadiah dan memeras dalam proyek pengadaan Alkes di Banten yang dianggap KPK tidak sesusai prosedur. Ada penggelembungan harga perkiraan sementara (HPS) pada proyek tersebut.

Untuk pengadaan Alkes di tingkat provinsi, pengguna anggaran seharusnya kepala dinas kesehatan. Atut justru mengelegasikan proyek ini ke jajaran di bawah kepala dinas.

Selain kasus tersebut, Atut adalah terpidana tujuh tahun penjara terkait suap penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak di Mahkamah Konstitusi.  Menurutnya melalui upaya praperadilan ini KPK dapat segera menuntaskan perkara ini.

"Kita coba memecut kembali semangat KPK untuk menyelesaikan perkara ini. Karena KPK dalam proses waktu yang bersamaan, Tubagus Chairi Wardana (Wawan) yang juga adik Ratu Atut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan oleh Pengadilan Tipikor divonis satu tahun penjara," jelas Boyamin, dalam siaran pers.

Selain itu, dirinya berpendapat tindakan statmen ketua KPK Agus Raharjo yang menunda proses hukum korupsi di Banten setelah pilkada tidaklah tepat. Dirinya berharap KPK tidak terlalu lama menunda proses hukum dalam perkara ini, tanpa harus menunggu selesainya Pilkada Banten.

"KPK harus ditegur dan tidak boleh bermain-main, karena bila semakin lama tentunya akan merugikan negara berupa hilangnya barang bukti dan saksi-saksi sehingga bisa saja nantinya Tersangka akan lepas dan bebas jika suatu saat dibawa ke Pengadilan," katanya.
Sementara KPK,  melalui juru bicaranya Febri Diansyah,  mengungkapkan siap untuk menghadapi gugatan tersebut.

Febri Diansyah mengatakan belum bisa memberikan jawaban secara rinci mengenai materi gugatan yang dilayangkan MAKI. Menurut dia, pihaknya akan mengetahui mengenai materi gugatan saat di persidangan.

"Kita dengar dulu apa sebenarnya inti permohonannya. Tempat untuk membahas itu saya kira di pengadilan. KPK akan  mempelajari dan kemudian memberikan jawaban," ungkap Febri Diansyah. (REL-Gandi)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar