Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Emas PETI Senilai Rp 4,5 Miliar


Gubernur Jambi H Zumi Zola didampingi Kapolda Jambi Brigjen Pol Drs Yazid Fanani MSi saat ekspose kasus emas.

Jambipos Online, Jambi-Kepolisian Daerah Jambi kembali berhasil menangkap pengumpul emas illegal hasil penambangan emas tanpa ijin (Peti). Emas hasil PETI diungkap Jajaran Polres Merangin, Jumat (9/12/2016) lalu.

Selain mengamankan barang bukti emas seberat 8,8 kilogram, polisi juga menangkap tersangka yang merupakan pengumpul emas illegal hasil tambang liar tersebut. Tersangka Ari Samsudi (21), warga Kabupaten Bungo ini ditangkap saat berada di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di depan Polres Merangin.

Kapolda Jambi Brigjen Pol Drs Yazid Fanani Msi menjelaskan, dari pemeriksaan diketahui, tersangka berencana akan membawa emas illegal yang jumlah cukup besar tersebut tujuan ke luar Kota Jambi, yakni Bengkulu. Namun, atas informasi yang diterima dari masyarakat maka pelaku akhinrya dapat diringkus ketika dirinya sedang menaiki sebuah bus.

“Kita berhasil menangkap pengumpul dari hasil pertambangan tanpa izin. Barang bukti Emas seberat 8,8 kilogram senilai Rp 4,5 Miliar lebih ini akan di bawa ke Bengkulu,” kata Brigjen Pol Yazid Fanani, kepada sejumlah wartawan, Rabu (14/12/2016).

Sebagai tindak lanjut, tersangka akan diproses sesuai hukum berlaku. “Jelas kita proses hukum secara transparan undang-undang minerba, Pasal 161 undang-undang nomor 4 tahun 2009,”tegas Yazid.

“Ada beberapa kejadian sepanjang tahun 2016, ini merupakan pengungkapan kasus yang besar, diluar yang kecil-kecil. Jumlah kasusnya belasan kasus. Kita harapkan kerjasamanya masyarakat. Harapanya kita itu tidak pernah lagi menindak karena peti tidak ada lagi di Jambi,” katanya.

Sementara itu Gubernur Jambi H Zumi Zola mengapesiasi kinerja Jajaran Polda Jambi dalam memberantas praktik PETi dan turunanya. Dia juga meminta kepolisian agar tegas dalam menjatuhi hukuman bagi para pelaku. (JP-03)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar