Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Dua Tahun Penjara Untuk Nasrullah Hamka


Nasrullah Hamka


Jambipos Online, Jambi- Anggota DPRD Provinsi Jambi non aktif, Nasrullah Hamka yang menjadi terdakwa dugaan korupsi proyek pembangunan lintasan atletik di Stadion Tri Lomba Juang KONI Jambi, dituntut hukuman dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, selain dituntut hukuman dua tahun penjara terdakwa Nasrullah Hamka juga dikenakan denda Rp50 juta, subsidair tiga bulan kurungan penjara serta membayar uang pengganti senilai Rp125 juta.

Sidang yang digelar secara terpisah, terdakwa lainnya yakni Reza Pranoto, rekanan proyek lintasan atletik senilai Rp7,5 miliar pada 2012 tersebut juga dituntutan hukuman yang sama dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurangan penjara dan mengganti uang negara sebesar Rp124 juta.

Menurut JPU, kedua terdakwa Nasrullah Hamka dan Reza telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan subsidair Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.

Usai mendengarkan pembacaan surat tuntutan tersebut JPU, kedua terdakwa Nasrullah dan Reza akan mengajukan pembelaan pada persidangan selanjutnya dan sidang akan digelar kembali pekan depan.

Sebelumnya dalam persidangan itu terungkap bahwa terdakwa Nasrullah Hamka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus lintasan atletik karena yang bersangkutan saat itu sebagai atau selaku Ketua Komite Pelaksanaan Proyek Anggaran APBN dari Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Hasil perhitungan dari tim penyidik Kejati Jambi dari total dana anggaran sebesar Rp7,5 miliar tahun anggaran 2012, kerugian negara hasil penghitungan sebesar Rp250 juta karena terdapat kekurangan volume pekerjaan dan tidak sesuai ketentuan sedangkan dananya sudah dibayar penuh kepada PT Altira Pramanta. Demikian hasil persidangan Tipikor di PN Jambi, Rabu (14/12/2016). (JP-03)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar