Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Berkas Kasus Emas PETI Dilimpahkan Ke Kejaksaan


KAPOLDA JAMBI TUNJUKKAN BARANG BUKTI EMAS HASIL PETI DI MAPOLDA JAMBI BEBERAPA WAKTU LALU. DOK

Jambipos Online, Jambi-Kepolisian daerah Jambi segera melimpahkan berkas perkara kasus sembilan kilogram emas hasil Penambangan Emas Tanpa Izin (Peti) yang diamankan saat akan dijual di salah satu toko emas di Kota Jambi, kepada Kejati Jambi untuk proses hukum selanjutnya.

Setelah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi, penyidik Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi akan melakukan pelimpahan tahap II, kata Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, melalui Kasubbid Penmas, Kompol Wirmanto kepada wartawan, Senin (5/12/2016).

"Hari ini berkas ketiga tersangka kasus penjualan ilegal sembilan kilogram emas hasil Peti dilimpahkan dalam tahap II berupa berkas perkara, barang bukti dan tersangka kepada jaksa Kejati Jambi untuk proses hukum selanjutnya," kata Wirmanto.

Untuk pelimpahan tahap II, yakni tersangka dan barang bukti akan dilakukan Selasa (6/12) dan hal ini setelah berdasarkan koordinasi antara penyidik kepolisian dengan Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jambi.

Ketiga orang tersangka dalam kasus ini, yakni Ari Antoni alias Heri yang merupakan penjual atau pengangkut emas ilegal kepada pengepul Edi yang merupakan pemilik Toko Emas Batanghari dan satu tersangka lagi Yohanes karyawan Edi.

Barang bukti yang diamankan kepingan emas seberat sembilan kilogram dan jika konversi mencapai Rp9 miliar. Penangkapan pelaku dilakukan atas penyelidikan yang dilakukan polisi.

Tersangka ditangkap di Kota Jambi. Emas tersebut merupakan hasil Peti dari kawasan Kabupaten Merangin Jambi.

"Atas perbuatannya, masing-masing tersangka dikenakan Pasal 161 Undang-undang Nomor 4/2009 tentang Minerba dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar," kata Wirmanto. (JP-01)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar