Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Polda Jambi Bongkar Sindikat Perdagangan Daging dan Kulit Trenggiling di Jambi


Kapolda Jambi Brigjen Pol Drs Yazid Fanani, Selasa (1/11/2016) menggelar press confrens terhadap pengembangan kasus tersebut. Sebagaimana diinformasikan, telah diamankan seberat 5,5 ton daging trenggiling beku dan 20 kilogram sisik yang sudah di masukan ke dalam karung. IST




Jambipos Online, Jambi-Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengungkap perdagangan satwa liar dilindungi jenis trenggiling dari sebuah gudang yang berada di Desa Kilangan, Kecamatan Muarabulian, Kabupaten Batanghari, pada Jumat (28/10/2016).

Kapolda Jambi Brigjen Pol Drs Yazid Fanani, Selasa (1/11/2016) menggelar press confrens terhadap pengembangan kasus tersebut. Sebagaimana diinformasikan, telah diamankan seberat 5,5 ton daging trenggiling beku dan 20 kilogram sisik yang sudah di masukan ke dalam karung.

Terungkapnya kasus ini menurut Kapolda Jambi berdasarkan pengembangan kasus Polda Metro Jaya saat mendalami penyidikan terhadap pelaku kejahatan Narkotika. Melalui pengembangan tersebut ditemukan ada indikasi keterlibatan pelaku sindikat perdagangan satwa jaringan internasional dari wilayah Jambi.

“Satwa ini dikirim keluar negeri seperti Tiongkok, Malaysia, Taiwan dan Singapore. Sudah cukup lama berkegiatan dan hari ini kita amankan barang buktinya,” ujar Kapolda Jambi.

Dari pengembangan kasus, sejauh ini Polda Jambi telah menetapkan tiga tersangka, salah satunya warga negara asing, “yaitu SM, WM dan YKY – WNA asal Malaysia. Dari hasil pemeriksaan diketahui juga bahwa daging trenggiling beku ini dijual dengan harga 400 USD/kg dan sisik Rp 3 juta/Kg nya.

Ketiga tersangka di sanggah dengan UU konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah. 

Sebelumnya diberitakan, daging itu didapat dari gudang milik WJ, warga Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Muarabulian, Batanghari sekitar pukul 02.00, Jumat (28/10/2016) lalu. WJ diduga pemain besar soal trenggiling. Ini karena operasi dilakukan oleh Mabes Polri di-backup Polda Jambi dan Polres Batanghari.

Dari penggerebekan, dalam gedung itu didapati 2 ton daging trenggiling siap jual yang disimpan dalam sejumlah lemari pendingin. Sebelum penggerebekan, polisi juga telah mengamankan truk bermuatan satwa langka tersebut. 

Dari pengembangan, diketahui pemilik barang tersebut adalah WJ. Kemudian, polisi bergerak cepat menuju lokasi gudang penyimpanan di kawasan Desa Kilangan, Batanghari. Tak banyak informasi bisa didapat dari kabar pengungkapan kasus ini. 

Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi juga berhasil membongkar sindikat perdagangan kulit satwa langka dan dilindungi. Seorang anggota sindikat perdagangan kulit satwa tersebut, Edi Kumala (45), warga Telanaipura, Kota Jambi diamankan dan hingga Jumat (21/10/2016) masih menjalani pemeriksaan di Polda Jambi.

Kapolda Jambi Brigjen Pol Drs Yazid Fanani MSi mengatakan, penangkapan pedagang kulit satwa mengatakan, tersangka termasuk anggota baru sindikat perdagangan ilegal kulit satwa langka dilindungi di Jambi. 

Tersangka memiliki jaringan perdagangan kulit satwa ke Jakarta, Yogyakarta dan beberapa daerah lain di Sumatera dan Jawa. Kulit satwa yang dimiliki tersangka diduga hasil perburuan liar.

Barang bukti kulit satwa langka siap dijual yang disita polisi dari tersangka, dua lembar kulit harimau sumatera, tiga lembar kulit buaya dan 2.600 lembar kulit biawak dan ular. (JP-03)



Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar