Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


KSP Pastikan Tim KLHS Semen Rembang Independen dan Hasil Kajian Obyektif




Jambipos Online, Jakarta- Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Teten Masduki meminta semua pihak yang berperkara dalam proses pembangunan pabrik Semen Rembang, Jawa Tengah, nantinya mematuhi hasil keputusan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang kini sedang di proses.

Teten memastikan bahwa nantinya hasil keputusan KLHS bersifat obyektif, tidak ditunggangi kepentingan dan tekanan, ilmiah dan sesuai data juga fakta. Teten juga menjamin bahwa tim KLHS yang dibentuk terdiri dari para pakar lingkungan dan tata ruang yang netral, sesuai keahliannya dan tidak berpihak.

"Hasil KLHS pasti obyektif, timnya netral, tidak memiliki kepentingan apapun. Nanti apapun keputusan KLHS tak boleh banyak digugat lagi. Tidak ada lagi tawar menawar," ujar Teten, di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (15/11).

Menurut dia, KLHS merupakan studi kelayakan formal yang amat penting untuk Pemerintah Indonesia menetapkan sikap soal polemik pabrik Semen Rembang. KLHS menjadi perlu sebab juga menyinggung soal keberlanjutan pada polemik pembangunan pabrik Semen Rembang.

Teten mengatakan, studi KLHS akan dibuat mudah untuk dipahami supaya pemerintah dapat segera memutuskan kebijakan pabrik Semen Rembang. Pada KLHS nantinya akan dipelajari dan dilihat mengenai daya dukung dan tampung alam sekitar terkait kegiatan pabrik semen.

"Studi KLHS paling lama dilakukan selama setahun, tapi bisa juga kurang. Makanya bagaimana tergantung kerja yang dilaksanakan tim KLHS nantinya," Teten menuturkan.

Studi KLHS yang akan dilakukan oleh para pakar lingkungan dan tata ruang, ucap Teten, mengenai aspek ekologi, sosial serta ekonomi. Ketiganya akan benar-benar dipastikan saling mendukung sehingga ada keputusan terukur yang nanti diambil pemerintah.

"Keputusannya nanti menjadi kesepakatan bersama antara pemerintah pusat dan daerah ya," ujar Teten.

Teten juga mengungkapkan bahwa KLHS memiliki kaitan erat dengan investasi industri. Hasil KLHS nantinya, tutur dia, dapat memberikan kepastian kepada investor mengenai keberlanjutan pabrik secara bisnis dan usaha ke depan.

Polemik pembangunan pabrik Semen Rembang bermula ketika Mahkamah Agung pada 5 Oktober lali mengabulkan gugatan izin lingkungan yang disampaikan sekelompok orang. Sebelumnya, gugatan yang didaftarkan ke PTUN Semarang dan PTUN Surabaya ditolak majelis hakim.

Kabarnya, pabrik Semen Rembang telah menyelesaikan proses pembangunan hingga 96 persen dan diharapkan tahun 2017 bisa beroperasi. Pabrik Semen Rembang menelan biaya investasi Rp 4,5 triliun dan diperkirakan mampu berproduksi sampai 130 tahun.**(Rel)


Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar