Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Kejati Jambi Limpahkan Tahap II Untuk Empat Tersangka Dugaan Korupsi dari Polda Jambi




Kejati Jambi Limpahkan Tahap II Untuk Empat Tersangka Dugaan Korupsi dari Polda Jambi.IST

Jambipos Online, Jambi-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi melaksanakan pelimpahan tahap II untuk empat (4) tersangka dugaan korupsi pekerjaan Jalan Suak Kandis - Desa Simpang pada tahun 2012 dari Polda Jambi, Selasa (15/11/2016) lalu di Kejari Jambi. 

Empat tersangka itu yakni Ali Abie Direktur PT. Kosambi Laksana Mandiri (rekanan), Josia Als Bujang Direktur PT. Kent Brother Mulia Sejahtera, Ir Apit Selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Widodo selaku pejabat pekasana teknis kegiatan. 

Untuk diketahui Pekerjaan Jalan Suak Kandis - Desa Simpang pada Dinas PU Provinsi Jambi TA 2012 senilai Rp 9.716.771.000 dimana kegiatan tersebut telah dilakukan pelelangan pekerjaan yang dimenangkan oleh PT Kosambi Laksana Mandiri.

Namun pelaksanaan pekerjaan dikerjakan oleh PT Kent Brother Mulia Sejahtera, dan hal tersebut diketahui oleh Ir Apit. Sehingga perbuatan tersebut berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Jambi mengakibatkan kerugian keuangan negara sebsar Rp 2.421425.454. (Rel)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar