Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Empat Tersangka Pencuri Kabel Milik PT LPPI Diamankan


4 Tersangka Pencuri Kabel Milik PT LPPI Diamankan.

Barang Bukti Kabel
 
Jambipos Online, Kualatungkal- Jajaran Satuan Reskrim dan Subsektor Tebing Tinggi Polsek Tungkal Ulu Res Tanjabbar berhasil menangkap 4 kawanan pelaku diduga  mencuri kabel tembaga milik Pabrik Pos 1A PT LPPPI Desa Tebing Tinggi dengan kerugian senilai Rp 46 juta.

Kapolres Tanjabbar AKBP Agus Sumartono, SIK, SH, MH didmpingi Wakapolres Kompol Ilyan Chandra dan Kapolsek Tungkal Ulu AKP Arief N Yusuf mengatakan, salah satu tersangka HJ ketangkap oleh operasi patroli gabungan jajaran Polsek Tungkal Ulu pada Minggu 03 November 2016, sekira pukul 22.10 Wib.

Pada Partoli di sekitar Pos 1A PT LPPP Desa Tebing Tinggi melakukan pemeriksaan terhadap 1 unit mobil Panther bernopol B 9429 OU. Petugas menemukan barang-barang berupa 1 karung gumpalan tembaga bekas, 3 rol gumparan tembaga baru seberat 110 Kg, yang dicurigai barang hasil curian.

"Dari hasil introgasi sopir mobil alias tersangka HJ mengakui kalau barang tersebut dari hasil curian dari Areal Elektrik PT LPPI bersama rekannya yang bernama AD yang bekerja di Distrik," ujar Kapolres.

Mendapati hal itu, petugas langsung melakukan pengejaran terhadap AD di B4 PT Agrowiyana, tersangka AD telah terlebih dulu kabur. "Jadi HJ (35) kita amankan sementara AD masih buron," jelas Kapolres.

Diceritakanya, kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat, sebelum penangkapan HY, Polisi telah melakukan penangkapan sebanyak 3 kali. Barang bukti juga diamankan di tiga lokasi berbeda. Kasus pertama pada tanggal 26 Oktober, dengan Tersangka berinisial LT. kemudian pada tanggal 7 November, dengan inisial HD, sementara untuk tersangka DPO berinisial DN. Setelah itu tanggal 12 Nopember tersangka HY juga diamankan dengan kasus serupa. "Total kerugian sekitar 46 juta," ujarnya.

Saat ini tersangka diamankan di tahanan Polres Tanjabbar beserta barang bukti yang didapat dari tersangka. "Kita juga masih menyelidiki penampung barang curian, nanti kita kembangkan dan  akan memperjelas apakah benar tersangka menjual barang curian ke pembeli itu," tambahnya.

Selama ini, Modus oprerandi yang dilakukan ke 4 tersangka berjalan mulus berkat keterlibatan salah satu operator diperusahaan tersebut. Bahkan pelaku leluasa keluar masuk membawa barang curian mengunakan kendaraan oprasional perusahaan.

"Kita masih mencari tau apakah ada pihak dalam yang ikut dalam operasi itu. Barang bukti ini sebenarnya milik sub kontraktor, satu tersangka ternyata bekerja sebagai karyawan sub kontraktor. Jadi kita akan dalami apakah ada orang dalam yang terlibat," terangnya.

"Pelaku sendiri terancam dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan. Hukuman maksimal pelaku adalah tujuh tahun," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribratanewsjambi.com

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar