Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Polda Jambi Putus Mata Rantai Penyuplai BBM Ilegal untuk PETI


Kapolda Jambi Brigjen Pol Yazid Fanani juga diberikan Seperangkat Pakaian Adat Simalungun (Gotong, Hiou Simalungun) yang disematkan oleh Tokoh Simalungun di Jambi (Panasehat DPC PMS Jambi) St RK Purba beserta Istri P Br Sitepu didampingi Ketua DPP PMS St Marsiaman Saragih SH. Foto Asenk Lee Saragih.


Jambipos Online, Jambi-Ditkrimsus Polda Jambi memutus mata rantai penyuplai Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal untuk keperluan praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Anggota Polda Jambi beberapa hari lalu berhasil mengungkap BBM illegal asal Sumatera Selatan yang akan dipasok untuk kegiatan penambangan emas tanpa izin (Peti) di wilayah Kabupaten Sarolangun dan Merangin, Provinsi Jambi.

Hingga Rabu (12/10/2016) Ditkrimsus Polda Jambi masih menyelidiki pemasok atau pemilik 35 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal jenis minyak mentah dan solar yang akan dijual ke pelaku penambang emas liar.

Penyidik kepolisian saat ini masih terus melakukan pendalaman dari keterangan para sopir, yang dijadikan tersangka. “Pendalaman ini untuk mengetahui siapa pemilik BBM ilegal yang dibawa dari Sumatera Selatan tersebut,” kata Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto, Rabu.

Keempat orang sopir yang dijadikan tersangka yakni Bambang (41) warga Kota Jambi, Dedi Ismadi (38) warga Sumatera Selatan, Ketut Hendiyanto (46) warga Bangka dan Ahmad Sarkawi (25) warga Tungkal Kabupaten Tanjung Jabung Barat masih ditahan di Mapolda Jambi.

Polisi akan memburu pelaku utama dalam kasus ini. Sampai saat ini, penyidik Ditkrimsus Polda Jambi masih terus mendalami dan memeriksa para sopir tersebut dan saksi lainnya guna pemberkasan perkara mereka.

Anggota Polda Jambi beberapa hari lalu berhasil mengungkap BBM illegal asal Sumatera Selatan yang akan dipasok untuk kegiatan penambangan emas tanpa izin (Peti) di wilayah Kabupaten Sarolangun dan Merangin, Provinsi Jambi.

BBM itu hasil pengolahan sumur ilegal milik warga di Provinsi Sumatera Selatan dan akan dibawa ke Jambi menggunakan empat mobil truk warna kuning yang sudah dimodifikasi secara permanen dengan daya angkut satu unit mobil 10 ton.

Mobil mobil tersebut berhasil diamankan dan ditangkap oleh anggota Ditkrimsus Polda Jambi di wilayah jalan Lintas Timur, Sumatera tepatnya di daerah Mestong dan Bukit Baling Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi dan berdasarka keterangan para pelaku sopir mereka akan membawa 35 ton BBM ilegal itu ke Kabupaten Merangin dan Sarolangun.

Atas perbuatan mereka, polisi mengenakan pasal 54 dan 53 huruf B UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan denda miliaran rupiah. (JP-03)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar