Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Pembayaran Klaim Jasa Raharja Jambi Tembus Rp 11,5 Miliar

Kepala Unit (Kanit) Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) PT Jasa Raharja Cabang Jambi, H Junawan Arief SE MSi (tiga dari kanan) dan staf foto bersama dengan Bendahara Majelis Jemaat GKPS Jambi, Sy Jamansen Saragih SE dan Ketua Majelis Jemaat GKPS Jambi, St Radesman Saragih S Sos) seusai penyerhan bantuan di GKPS Jambi, Jumat (09/10/2015). (Foto Asenk Lee Saragih)



Jambipos Online, Jambi-Tingginya kasus kecelakaan lalu lintas di Provinsi Jambi saat ini, membuat pembayaran klaim yang dilakukan Jasa Raharja Cabang Jambi tahun 2016 meningkat dibanding tahun 2015 lalu. Klaim santunan periode bulan Agustus 2016 senilai Rp 11,5 miliar atau meningkat 17,75 % dibandingkan tahun sebelumnya pada tahun 2015 yang hanya sebesar Rp 9,8 miliar.Baca Juga: Jasa Raharja Jambi Tingkatkan Pelayanan Keagamaan

Kepala Cabang PT Jasa Raharja (Persero) Jambi, Budi Hartanto Samiyana melalui Kanit Operasional PT Jasa Raharja Persero Cabang Jambi, Danny Fernando, saat ditemui Sorot Jambi diruang kerjanya Senin (26/9)  menjelaskan, klaim santunan PT Jasa Raharja Cabang Jambi periode sampai dengan bulan Agustus 2016 senilai Rp 11,5 miliar atau meningkat 17,75 % dibandingkan tahun sebelumnya pada tahun 2015 dengan nilai Rp 9,8 miliar.

“Untuk korban kecelakaan meninggal dunia sebesar Rp 6,7 miliar, luka-luka senilai Rp 4,7 miliar, cacat tetap Rp 135 juta dan santunan penguburan Rp 16 juta," ungkapnya’

Sedangkan tahun 2015, klaim santunan yang dibayarkan sebesar Rp 9,8 miliar, rinciannya untuk korban meninggal dunia disalurkan sebesar Rp 7,1 miliar, luka-luka disalurkan Rp 2,5 miliar, cacat tetap Rp 162 juta dan santuan penguburan Rp 2 juta.

“Dari angka itu diketahui bahwa dana yang disalurkan banyak dibayarkan untuk klaim korban luka-luka meningkat 85,56 %. Pembayaran santunan 2016 meningkat dibandingkan tahun 2015 itu dengan rincian kenaikan santunan untuk korban luka-luka sebesar Rp 4,73 miliar,"  jelas Danny.

Peningkatan ini menurut Danny, merupakan jumlah korban akibat kecelakaan yang diklaim Jasa Raharja juga saat pasca libur dan saat lebaran kemarin juga meningkat.

Danny juga mengatakan, data korban bukanlah kewenangan pihaknya, melainkan kewenangan pihak kepolisian. Namun dia memastikan korban penerima santuan merupakan korban kecelakaan darat dan laut.

Terkait santunan perawatan, Danny mengatakan bahwa Jasa Raharja sudah berkerja sama dengan 11 Rumah Sakit di  Kota Jambi dan beberapa rumah sakit di daerah. Selanjutnya, pihak Jasa Raharja menugaskan petugasnya di Pos Pengamanan Kepolisian yang bertugas untuk mendata peristiwa kecelakaan lalu lintas.

“Jika terjadi lalu lintas maka petugas itu menginformasikan ke pihak rumah sakit yang menanganinya bahwa korban kecelakaan ditanggung pihak Jasa Raharja. Kita sudah MoU dengan pihak rumah sakit, jadi kalau ada pasien laka maka biaya perawatan akan ditanggung Jasa Raharja hingga Rp 10 juta," katanya menjelaskan.

Danny juga mengimbau kepada masyarakat untuk mengurus santunan jika ada keluarga yang mengalami kecelakaan. “Kami tidak memungut biaya untuk pengurusan santunan Jasa Raharja, dijamin bebas biaya administrasi," tutupnya. (JP-03)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar