Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Larangan Keras Minum Tuak dan Main Biliar di Tabir Ulu Merangin


Ilustrasi Minum Tuak

Jambipos Online, Merangin-Satuan Reserse Kriminal Polsek Tabir Ulu berhasil mengamankan salah satu penyakit masyarakat (pekat) di Desa Muara Jernih yaitu perjudian bliyard dan minuman tuak. Lokasinya di tebing tinggi depan musholla Almuhajirin Desa Muara Jernih Tabir Ulu, Kabupaten Merangin.

Dalam operasi pekat tersebut Satuan Reserse Krimaminal Polsek Tabir Ulu melalui Ropii dan rombongan mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada perjudian bliyard dan minuman tuak pada siang dan malam hari. Padahal lokasi perjudian tersebut berdekatan dengan mushalla. Dimana tempat warga  shalat taraweh dan tadarus.

Satuan Resersa Kriminal Polsek Tabir Ulu langsung turun ke lapangan dan memberhetikan aktifitas perjudian itu. “Sebelumnya hanya ada minuman yang  sangat meresahkan warga yang sholat di mushalla. Tapi ditambah lagi dengan meja bliyard,” kata salah seorang warga kepada polisi.

“Kami tidak melarang hal tersebut. Tapi yang penting tau aturan jangan di bulan puasa ini,” katanya. 

Kapolsek Tabir Ulu IPTU Rasiman telah memberi selebaran bahwa dilarang keras membuka rumah makan dan perjudian pada bulan suci, tapi ada juga yang melanggar akan ditindak tegas oleh Kapolsek dan camat Tabir Ulu.(Bay)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar