Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Mengaku Tak Bersalah, PT WKS Berencana Tarik Dana Rp 35, 59 M di Kasda Provinsi Jambi


Ketua Komisi II DPRD Provinsi Jambi, Luhut Silaban (kiri) Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi Irmansyah Rachman (tengah) dan Humas PT WKS Kurniawan (paling kanan baju biru).


Jambipos Online, Jambi-PT WKS berencana akan menarik dana Rp 35 Miliar yang “nangkring” di Kasda Provinsi Jambi karena pihak WKS mengakui mereka tak melakukan kejahatan kehutanan. PT WKS menyetorkan uang Rp 35 Miliar itu karena ada surat tagihan dari instansi terkait.

Hal itu terungkap saat Rapat Komisi II DPRD Provinsi Jambi bersama PT WKS dan Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Senin (30/5/2016). Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi II DPRD Provinsi Jambi Luhut Silaban. (Baca Juga: Dana Tak Bertuan Rp 35 Miliar di Kasda Pemprov Jambi, Kejati Jambi Diduga Ikut Andil? )

Rapat tersebut Senin (30/5/2016) itu sempat mundur sepekan setelah pemanggilan pertama minggu lalu  yang tidak digubris  PT WKS. Namun Senin (30/5/2016) Komisi II DPRD Provinsi Jambi kembali memanggil PT WKS dan Dinas Kehutanan terkait dana setoran 35,59 Miliar di rekening Kasda Pemprov Jambi. Suasana rapat berlangsung alot hingga petang.

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Jambi, Luhut Silaban kepada wartawan mengatakan berdasarkan pengakuan dari pihak PT WKS, perusahaan itu menolak mengakui kejahatan kehutanan yang dituduhkan. “Kami sudah rapat, intinya pihak WKS merasa tidak bersalah, mereka bekerja sesuai regulasi RKU, RKH dan RKT,” katanya.

Luhut Silaban juga menjelaskan mengapa  PT WKS bersedia membayar Rp 35 M tersebut. Kata Luhut Silaban, berdasarkan keterangan PT WKS, mereka berdalih jika ada surat tagihan maka mereka akan mematuhinya, soal nanti ada kesalahan atau tidak, setelah ada pernyataan.

“Mereka mengakui (menyetor uang Rp 35,59 M) tapi mereka merasa tidak bersalah karena sesuai dengan RKU. Rupanya PT WKS ini kalau ada surat tagihan dia patuhi. Soal nanti itu salah atau tidak, nanti setelah ada pernyataan mereka tidak bersalah mereka akan minta kembali (dana Rp 35,59 M), dan secara otomatis akan dikembalikan oleh pemerintah,” ujar Luhut.

“Kami kalau ada tagihan kami bayar, soal nanti kami bersalah atau tidak itu urusan nanti,'' ucapnya menirukan kalimat humas PT WKS, Kurniawan.

Luhut menjelaskan kewenangan memvonis ada atau tidaknya kejahatan pidana kehutanan dan pidana umum yang dilakukan PT WKS, adalah kewenangan Kementerian LHK. Pihak kementrian LHK sendiri, pada bulan Maret 2016 lalu sudah menurunkan Inspektorat Jenderal kehutanan untuk melakukan pemeriksaan namun sampai saat ini hasilnya belum diketahui.

''Kalau hasil pemeriksaannya nanti PT WKS terbukti bersalah, kan kesalahannya bisa jadi melebihi Rp 35 Miliar, kalau hasilnya harus proses hukum, ya proses hukum. Kalau tidak bersalah kata kementrian,  kembalikan ya kembalikan,” kata Luhut Silaban.

Luhut Silaban juga mengatakan PT WKS dan Dinas Kehutanan meminta kepada Komisi II DPRD Provinsi Jambi untuk mendorong Inspektorat Jenderal Kehutanan cepat mengeluarkan putusan tersebut.

“Pihak WKS dan dinas kehutanan mengharapkan putusan dari Inspektorat Jenderal Kehutanan itu cepat turun. Apapun hasilnya, dan mereka meminta kepada komisi dua kalau bisa mendorong itu cepat keluar, toh hasilnya kan tidak bisa kita pengaruhi," katanya.

Komisi II DPRD Provinsi Jambi juga belum akan melakukan berkoordinasi dengan kementerian kehutanan untuk mendorong hasil itu. “Kami dari Komis II DPRD Provinsi Jambi akan mencari waktu ke kementerian. Karena kita juga tidak bisa serta merta berangkat, ada aturan, harus ada izin pimpinan,” jelas Luhut Silaban.

Usai rapat, Humas PT WKS, Kurniawan enggan memberikan komentar saat ditanya wartawan. “Tanya saja langsung kepada ketua komisi,” ucapnya sambil berjalan cepat menuju mobil. (JP-03)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar