KPU Muaro Jambi dan Sekretaris KPU Muaro Jambi saat melakukan kegiatan Safari Pilbup 2017 di gedung RRI Jambi. | 
Jambipos Online, Jambi- MUARO JAMBI- Hari Pemungutan Suara
 Pemilihan Bupati-Wakil Bupati (Pilbup) Kabupaten Muaro Jambi akan 
dilaksanakan pada Hari Rabu, 15 Februari 2017 atau setahun dari Senin 
(15/2/2016).
Hal ini sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI 
bersamaan dengan pelaksanaan Pilkada di 100 daerah lainnya dalam bingkai
 Pilkada serentak gelombang kedua, kata Ketua KPU Kabupaten Muaro Jambi,
 Edison SE yang didampingi empat komisioner lainnya dan Sekretaris KPU 
Muaro Jambi kepada sejumlah wartawan pada kegiatan Safari Pilbup 2017 di
 gedung RRI Jambi.
Menurutnya, dalam rangka setahun sebelum pelaksanaan hari pencoblosan
 itu, maka KPU Kabupaten Muaro Jambi akan melaksanakan kegiatan safari 
Pilbup 2017 selama bulan Februari ke berbagai pihak. Mulai dari media 
massa, kampus, tokoh masyarakat, tokoh agama, mahasiswa, pelajar dan 
lainnya.
Ini dalam rangka mensosialisasikan Hari dan tanggal Pemungutan Suara 
serta siapa saja yang berhak menjadi pemilih dan hal-hal lainnya, sebut 
Edison.
Senin (15/2/2016) KPUD Muarojambi baru melakukan kunjungan ke beberapa media 
massa. Insya Allah akan terus dilakukan ke berbagai media massa lainnya,
 imbuhnya.
Diterangkannya, dalam kunjungan safari tersebut, KPU Muaro Jambi 
mengharapkan bantuan dari semua pihak untuk bisa membantu sosialisasi 
kepada para pemilih. Sehingga nantinya seluruh proses tahapan 
pelaksanaan Pilbup di Muaro Jambi dapat berlangsung dengan sukses, aman 
dan lancar.    
Meskipun saat ini tahapan Pilbup belum dimulai karena Peraturan KPU 
tentang Tahapan dan Jadual belum diterbitkan. Namun kami ingin agar 
masyarakat, khususnya di wilayah Muaro Jambi mengetahui jika setahun 
lagi kita akan mencoblos lagi, terangnya. Edison berharap dengan 
dilaksanakannya kegiatan Safari tersebut nantinya masyarakat akan 
mengetahui mengenai hari dan tanggal pemungutan suara, syarat untuk 
menjadi pemilih maupun penyelenggara dan hal-hal teknis lainnya.
Sehingga nantinya tingkat partisipasi masyarakat akan meningkat dan 
terselenggaranya Pilbup yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan 
adil, harap Edison.
Sedangkan anggota KPU Muaro Jambi Divisi Keuangan dan Logistik, 
Sudirman SPd menyatakan untuk persoalan anggaran saat ini Pemkab Muaro 
Jambi telah mengganggarkan dana sebesar Rp 15 miliar di APBD murni tahun
 2016 atau sebesar 71,4 persen dari kebutuhan KPU Muaro Jambi.
Sedangkan sisanya sebesar Rp 6 miliar atau sekitar 28,6 persen akan 
dialokasikan di APBD murni 2017. Karena total pengajuan anggaran kita 
sebesar Rp 21 miliar, jelasnya.
Menurut Sudirman, anggaran sebesar tersebut untuk semua tahapan, 
mulai dari tahapan pemutakhiran data pemilih, pembentukan PPK & PPS,
 honor penyelenggara, surat suara, logistik dan lainnya. Insya Allah 
sudah kita hitung dan memang kebutuhannya sebesar Rp 21 miliar sampai 
akhir tahapan, tegas Sudirman.
Sedangkan Anggota Divisi Hukum KPU Kabupaten Muaro Jambi, Suparmin SH
 MH menegaskan terkait aturan pelaksanaan Pilbup Muaro Jambi 2017 masih 
mengacu kepada UU No.1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan 
Pemerintah  Pengganti Undang-Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang 
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU dan Undang-Undang 
Nomor 8 Tahun 2015  tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang
 Penetapan Peraturan Pemerintah  Pengganti Undang-Undang-Undang Nomor 1 
Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU.
Begitupula untuk Peraturan KPU sebagai turunannya. Kecuali PKPU Nomor
 2 Tahun 2015 yang mengatur tahapan dan jadual yang akan diubah. Untuk 
PKPU lainnya hingga saat ini belum ada perubahan masih sama seperti pada
 Pilkada Desember 2015, lalu, papar Suparmin.
Apabila nanti memang dilakukan revisi atas UU No.1/2015 dan UU 
No.8/2015 maka tentu kami sebagai pelaksana akan mengikuti. Termasuk 
jika nanti ada perubahan atas Peraturan KPU, tandasnya.
(Reporter: Gustav/RADARJAMBI.CO.ID)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE