Fasilitas Mirip Apartemen di Lapas Cibinong Disorot Ombudsman, Dugaan Pungli Masih Didalami


Jambipos Online, Bogor- Temuan fasilitas dengan kelengkapan menyerupai hunian pribadi di kawasan belakang Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memicu perhatian publik. Ombudsman Republik Indonesia menemukan indikasi dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan maladministrasi dalam inspeksi mendadak yang dilakukan pada Rabu (23/9/2026).

Namun, status fasilitas tersebut hingga kini belum dapat disimpulkan sebagai fasilitas khusus bagi narapidana yang membayar. Pemerintah dan Ombudsman masih melakukan klarifikasi mengenai fungsi bangunan, pihak yang menggunakan, dasar penggunaannya, serta tata kelola fasilitas tersebut.

Persoalan ini menjadi penting karena fasilitas di dalam lembaga pemasyarakatan berkaitan dengan prinsip kesetaraan perlakuan terhadap seluruh warga binaan. Setiap fasilitas khusus semestinya memiliki dasar hukum, administratif, dan peruntukan yang jelas.

Temuan bermula ketika tim Ombudsman melakukan inspeksi di lingkungan Lapas Cibinong. Pemeriksaan dilakukan di sejumlah bagian lapas, termasuk kawasan belakang yang lokasinya terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya.

Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah ruangan yang dilengkapi berbagai fasilitas rumah tangga. Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin menggambarkan kondisi ruangan tersebut memiliki kelengkapan yang menyerupai apartemen.

“Bagus, bagus sekali. Standar apartemen. Artinya walaupun kecil-kecil, kelengkapannya semua ada. Kelengkapan alat rumah tangga semua ada,” ujar Fikri.

Fasilitas yang ditemukan antara lain kamar tidur, ruang tamu, dapur, televisi, kulkas, tempat tidur, serta sejumlah peralatan rumah tangga. Beberapa ruangan juga disebut dilengkapi pendingin udara.

Temuan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai siapa yang berhak menggunakan fasilitas tersebut dan untuk kepentingan apa bangunan itu disediakan.

Ombudsman juga menerima keluhan dari keluarga warga binaan saat melakukan pemeriksaan. Keluhan tersebut menjadi bagian dari informasi yang didalami dalam pemeriksaan dugaan maladministrasi.

Yusril Minta Pemeriksaan Terbuka

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra meminta persoalan tersebut dibuktikan melalui pemeriksaan langsung di lapangan.

Yusril bahkan mempersilakan media datang ke Lapas Cibinong untuk melihat kondisi fasilitas yang menjadi perhatian Ombudsman.

Menurut Yusril, pemeriksaan fisik diperlukan untuk memastikan status bangunan tersebut. Ia menyebut beberapa kemungkinan yang harus diklarifikasi, mulai dari rumah dinas pegawai, tempat asimilasi bagi warga binaan yang mendekati masa bebas, hingga fasilitas yang diduga diperuntukkan bagi narapidana tertentu.

“Apakah benar ada fasilitas mewah berstandar apartemen di sana. Kalau ada, pastikan fasilitas apa itu, apakah itu rumah pegawai di dalam lapas atau tempat asimilasi napi menjelang bebas atau memang benar itu fasilitas mewah untuk para napi tertentu yang sanggup membayar,” kata Yusril, Kamis (24/9/2026).

Yusril mengatakan telah berkoordinasi dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto sejak Rabu hingga Kamis pagi. Koordinasi tersebut dilakukan setelah munculnya temuan Ombudsman mengenai fasilitas di kawasan belakang Lapas Cibinong.

Menurut dia, keterbukaan diperlukan agar persoalan tidak berkembang menjadi kesimpulan sebelum seluruh fakta diperiksa. “Jadi, jangan ada dusta di antara kita. Tapi, jangan pula ada fitnah di antara kita,” ujar Yusril. 

Pemasyarakatan Sebut Rumah Dinas Jabatan

Di tengah sorotan terhadap fasilitas tersebut, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat menyampaikan bahwa bangunan yang menjadi perhatian tersebut merupakan rumah dinas jabatan.

Keterangan itu menjadi salah satu informasi yang perlu dikonfirmasi melalui pemeriksaan fisik dan dokumen administrasi.

Jika bangunan tersebut memang merupakan rumah dinas, maka pemeriksaan perlu menjelaskan status aset, peruntukan, pejabat atau pegawai yang berhak menempatinya, serta dasar administratif penggunaannya.

Sebaliknya, apabila ditemukan fakta bahwa fasilitas tersebut digunakan untuk kepentingan warga binaan tertentu di luar ketentuan, persoalannya akan memiliki konsekuensi berbeda dan perlu ditindaklanjuti sesuai aturan.

Keberadaan fasilitas dengan perlengkapan yang dinilai mewah tidak dengan sendirinya membuktikan adanya praktik pungutan liar.

Pertanyaan utama dalam pemeriksaan justru berkaitan dengan hubungan antara fasilitas tersebut dan kemungkinan adanya pembayaran dari warga binaan atau pihak lain.

Ombudsman masih mendalami sejumlah aspek, antara lain siapa yang menempati ruangan, sejak kapan fasilitas digunakan, bagaimana pengelolaannya, siapa yang memberikan izin, serta apakah terdapat pungutan atau transaksi yang berkaitan dengan penggunaan fasilitas tersebut.

Dengan demikian, dugaan pungli yang muncul dalam pemeriksaan Ombudsman masih berada pada tahap pendalaman dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang telah terbukti.

Ombudsman Pernah Melakukan Pemeriksaan Sebelumnya

Persoalan ini juga memiliki rangkaian pemeriksaan sebelumnya. Ombudsman menyebut inspeksi pada September 2026 merupakan kunjungan kedua ke Lapas Cibinong sepanjang tahun ini.

Pada pemeriksaan sebelumnya pada Juli 2026, tim Ombudsman mengaku menghadapi kendala ketika hendak melakukan pemeriksaan. Dalam kunjungan berikutnya, Ombudsman kembali melakukan pengecekan terhadap sejumlah bagian lingkungan lapas.

Rangkaian pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari pendalaman Ombudsman terhadap dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan pemasyarakatan.

Persoalan fasilitas di belakang Lapas Cibinong pada akhirnya tidak semata-mata mengenai apakah sebuah ruangan terlihat mewah atau menyerupai apartemen.

Hal yang lebih mendasar adalah memastikan status bangunan, dasar hukum penggunaannya, pengelola fasilitas, pihak yang berhak menggunakannya, serta mekanisme pengawasannya.

Apabila fasilitas tersebut merupakan rumah dinas atau sarana resmi pemasyarakatan, harus terdapat dokumen yang menjelaskan fungsi dan penggunaannya. Jika fasilitas tersebut diperuntukkan bagi warga binaan dalam program tertentu, dasar hukum serta mekanisme penetapannya juga perlu dapat dipertanggungjawabkan.

Sebaliknya, apabila pemeriksaan menemukan fasilitas tersebut digunakan secara khusus oleh warga binaan tertentu dan terdapat pembayaran di luar ketentuan, fakta tersebut perlu dibuktikan melalui dokumen, keterangan saksi, maupun bukti lain yang relevan.

Pemerintah telah menyatakan akan mengambil tindakan apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, termasuk apabila ditemukan pejabat atau pegawai lapas yang membangun fasilitas kemudian mengomersialkannya kepada warga binaan.


Menunggu Hasil Pemeriksaan

Hingga Kamis (24/9/2026), proses klarifikasi masih berlangsung. Ombudsman melanjutkan pendalaman terhadap dugaan maladministrasi, sementara pemerintah membuka ruang bagi media untuk melihat secara langsung kondisi fasilitas yang menjadi sorotan.

Hasil pemeriksaan fisik, dokumen mengenai status bangunan, keterangan pihak yang menggunakan fasilitas, serta mekanisme pengelolaannya akan menjadi dasar penting untuk menjelaskan duduk perkara.

Pada tahap ini, publik masih menunggu jawaban atas sejumlah pertanyaan pokok: apakah bangunan tersebut benar merupakan rumah dinas, siapa yang berhak menempatinya, apa dasar penggunaannya, dan apakah terdapat pungutan yang berkaitan dengan fasilitas tersebut.

Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu akan menentukan apakah fasilitas di belakang Lapas Cibinong merupakan bagian dari sarana resmi pemasyarakatan atau terdapat persoalan dalam pengelolaannya.

Yang jelas, temuan Ombudsman telah membuka ruang pemeriksaan yang lebih luas. Klarifikasi berbasis bukti dan keterbukaan informasi menjadi penting agar dugaan pelanggaran dapat dibuktikan apabila memang terjadi, sekaligus mencegah munculnya kesimpulan yang tidak didukung fakta apabila fasilitas tersebut ternyata memiliki dasar penggunaan yang sah.(JPO-Red/AsenkLeeSaragih/Berbagaisumber)

0 Komentar

Komentar Dilarang Melanggar UU ITE