Pemerintah Kota Jambi Mengeluarkan Surat Edaran Tentang Antisipasi Dampak Pencemaran Udara



Jambipos Online, Jambi- Pemerintah Kota Jambi mengeluarkan Surat Edaran Tentang Antisipasi Dampak Pencemaran Udara berhubungan dengan menurunnya kualitas udara akibat kebakaran hutan dan lahan.

Dalam surat edaran nomer 21 tahun 2026 tersebut terdapat beberapa point diantaranya adalah terhitung sejak tanggal 26 s.d 28 agustus, peserta didik TK/PAUD serta siswa SD Kelas 1 dan 2 melaksanakan kegiatan belajar dengan sistem daring atau online dari rumah sampai kondisi kualitas udara kembali aman.

Adapun anak SD kelas 3-6 dan Anak SMP Kelas 7-9 tetap melaksanakan kegiatan belajar tatap muka sebagaimana biasanya. Dalam surat itu juga ditegaskan agar kegiatan sekolah yang biasanya dilaksanakan diluar ruangan  seperti Apel, Upacara dan Olahraga agar ditiadakan.

Apabila nantinya kondisi udara semakin berbahaya, maka Seluruh kegiatan Peserta didik mulai dari PAUD, TK, SD dan SMP akan dilaksanakan secara daring.

Walikota juga mengimbau agar orang tua berperan aktif dalam menjaga dan mengawasi anak-anak agar kesehatannya tetap terjaga. Selain itu koordinasi dengan Puskesmas atau dinas kesehatan adalah langkah penting dalam mengantisipasi dampak gangguan kesehatan akibat kabut asap ini.(JPO-Red)


0 Komentar

Komentar Dilarang Melanggar UU ITE