Pembobolan Bank Jambi Rp144,82 Miliar: Kejahatan Siber Terstruktur, Ribuan Nasabah Terdampak

Dirreskrimsus Polda Jambi dan Kabid Humas Polda Jambi menunjukkan barang bukti yang berhasil disita. (IST)

WNA Bulgaria Dalangi Pembobolan Bank Jambi Rp144,82 Miliar, Polda Bekukan Aset Rp18,94 Miliar

Jambipos Online, Jambi- Kasus pembobolan sistem PT Bank Pembangunan Daerah Jambi (Bank Jambi) yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp144,82 miliar mengungkap wajah kejahatan siber yang semakin kompleks, terorganisir, dan lintas negara. Aparat kepolisian menyebut, aksi ini bukan kejahatan spontan, melainkan hasil perencanaan matang yang telah disusun sejak tahun sebelumnya.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi melalui Subdit Siber berhasil membongkar jaringan di balik peretasan yang menyasar ribuan rekening nasabah. Dalam konferensi pers pada Selasa (14/07/2026), polisi mengungkap bahwa sebanyak 6.609 rekening nasabah menjadi korban dalam kasus ini.

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Taufik Nurmandia menjelaskan, penyelidikan menemukan bahwa jaringan pelaku telah mempersiapkan infrastruktur kejahatan sejak tahun 2025. Modus yang digunakan melibatkan perekrutan puluhan orang untuk membuka rekening bank serta akun aset kripto di berbagai platform.

“Rekening dan akun tersebut tidak digunakan oleh pemiliknya, melainkan dikendalikan oleh pelaku utama sebagai sarana untuk menampung dan menyamarkan dana hasil kejahatan,” ujar Taufik.

Polisi menetapkan tiga tersangka berinisial DD, TAS, dan AA. Ketiganya diduga berperan sebagai fasilitator yang merekrut individu, mengelola pembukaan rekening, serta mengumpulkan akses terhadap akun-akun tersebut. Seluruh fasilitas itu kemudian diserahkan kepada pelaku utama yang diketahui merupakan warga negara asing asal Bulgaria.

Aliran Dana dalam Hitungan Jam

Puncak aksi terjadi pada 22 Februari 2026. Dalam waktu singkat, dana ratusan miliar rupiah dari ribuan rekening nasabah berhasil dipindahkan ke berbagai rekening penampung yang telah disiapkan sebelumnya.

Tidak berhenti di situ, dana tersebut segera dikonversi menjadi aset kripto sebelum akhirnya ditransfer ke dompet digital (wallet) di luar negeri.

“Proses pemindahan hingga konversi ke aset kripto dilakukan hanya dalam hitungan jam. Ini menunjukkan tingkat kesiapan dan pemahaman teknologi yang tinggi dari para pelaku,” kata Taufik.

Penggunaan aset kripto dalam kasus ini menjadi tantangan tersendiri bagi aparat penegak hukum, mengingat karakteristik transaksi yang cepat, lintas yurisdiksi, dan relatif sulit dilacak tanpa dukungan teknologi serta kerja sama internasional.

Pendekatan Digital Forensik

Dalam mengungkap kasus ini, penyidik mengedepankan pendekatan scientific investigation dengan mengandalkan digital forensik. Analisis terhadap jejak transaksi elektronik, perangkat digital, serta pola komunikasi menjadi kunci dalam membongkar jaringan pelaku.

Selain itu, koordinasi dilakukan dengan berbagai instansi, termasuk lembaga terkait dan penyedia layanan aset kripto, guna menelusuri aliran dana serta mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat.

Hingga saat ini, penyidik berhasil membekukan aset senilai sekitar Rp18,94 miliar yang diduga berasal dari hasil kejahatan. Sejumlah barang bukti digital juga telah diamankan untuk memperkuat proses pembuktian.

Jaringan Terstruktur dan Lintas Negara

Polisi menilai, kasus ini merupakan bagian dari kejahatan siber terstruktur yang melibatkan jaringan lintas wilayah bahkan lintas negara. Peran pelaku utama yang berada di luar negeri menunjukkan adanya koordinasi internasional dalam aksi tersebut.

“Ini bukan kejahatan individu, tetapi jaringan. Ada yang bertugas merekrut, menyiapkan rekening, hingga mengelola aliran dana,” ujar Taufik.

Penyidikan kini masih terus dikembangkan untuk mengejar pelaku utama serta pihak lain yang diduga terlibat, termasuk yang berada di luar negeri. Upaya asset recovery juga menjadi fokus untuk meminimalkan kerugian yang ditimbulkan.

Ancaman Hukum dan Perlindungan Data

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 67 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP), selain ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman hukuman maksimal mencapai sembilan tahun penjara dan/atau denda hingga Rp5 miliar.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan serius bagi sektor perbankan dan masyarakat terkait pentingnya penguatan sistem keamanan digital dan perlindungan data pribadi. Di tengah pesatnya perkembangan teknologi finansial, celah keamanan sekecil apa pun dapat dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan yang memiliki sumber daya dan jaringan luas.

Dengan jumlah korban yang mencapai ribuan nasabah dan nilai kerugian yang besar, pengungkapan kasus ini menjadi salah satu perkara kejahatan siber terbesar di wilayah Jambi dalam beberapa tahun terakhir.

Polisi menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, serta memastikan seluruh pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.(JPO-Red)

0 Komentar

Komentar Dilarang Melanggar UU ITE