Tajuk Redaksi: Pungutan Sampah Lewat Tagihan PDAM Tuai Sorotan, Warga Pertanyakan Kinerja Pemkot Jambi

Foto Ilustrasi.(IST)

Jambipos Online, Jambi- Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi yang memberlakukan pungutan biaya sampah melalui tagihan Perumda Air Minum Tirta Mayang Jambi terus menuai kritik dari berbagai kalangan. Di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya pulih, kebijakan tersebut dinilai menambah beban warga tanpa diiringi perbaikan signifikan dalam pelayanan pengelolaan sampah.

Keluhan masyarakat tidak hanya berkaitan dengan munculnya pungutan baru dalam tagihan air, tetapi juga menyangkut kondisi pengelolaan sampah yang dinilai masih jauh dari harapan. 

Bahkan kebijakan Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M. soal tranformasi tata kelola persampahan terkait dengan penutupan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Sampah dan diberlakukannya Operator Pengumpul Sampah Berbasis Masyarakat (OPBM) di Kota Jambi, menuai kritik tajam dari berbagai lapisan masyarakat.

Tumpukan sampah masih kerap ditemukan di sejumlah titik, sementara beberapa Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) justru dikurangi atau dibongkar tanpa solusi yang dianggap memadai.

Pertanyaan mendasar yang kini mengemuka adalah: mengapa masyarakat kembali dibebani pungutan, sementara setiap tahun anggaran pengelolaan sampah telah dialokasikan melalui APBD Kota Jambi?

Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, kebijakan penarikan retribusi seharusnya didasarkan pada asas keadilan, transparansi, dan peningkatan kualitas layanan. Publik berhak mengetahui secara rinci berapa besar anggaran yang selama ini telah digelontorkan untuk pengelolaan sampah, bagaimana realisasi penggunaannya, serta apa alasan mendasar yang membuat pemerintah merasa perlu menarik biaya tambahan dari masyarakat.

"Jangan sampai masyarakat hanya diminta membayar tanpa mendapatkan pelayanan yang lebih baik," ujar seorang aktivis lingkungan yang meminta namanya tidak disebutkan.

Kondisi ini semakin menjadi sorotan setelah sejumlah TPS di Kota Jambi dibongkar atau ditata ulang. Di satu sisi pemerintah beralasan langkah tersebut dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan tertata. Namun di sisi lain, warga mempertanyakan ke mana mereka harus membuang sampah jika fasilitas yang selama ini tersedia justru dihilangkan.

Akibatnya, tidak sedikit warga yang khawatir kebijakan tersebut justru akan memunculkan titik-titik pembuangan liar baru. Ketika akses masyarakat terhadap fasilitas pembuangan sampah semakin terbatas, risiko penumpukan sampah di lingkungan permukiman berpotensi meningkat.

Lebih jauh, kalangan masyarakat sipil menilai sudah saatnya dilakukan audit terbuka terhadap sektor pengelolaan sampah Kota Jambi. Audit tersebut penting untuk menjawab berbagai pertanyaan publik mengenai efektivitas penggunaan anggaran, pengadaan sarana dan prasarana persampahan, biaya operasional pengangkutan sampah, hingga capaian kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi selama ini.

Transparansi menjadi kunci utama untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat. Sebab, tanpa keterbukaan informasi, kebijakan pungutan sampah berisiko dipersepsikan hanya sebagai upaya menambah pemasukan daerah tanpa diikuti peningkatan kualitas pelayanan.
Pengamat kebijakan publik menilai pemerintah seharusnya lebih fokus membenahi sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh dibanding sekadar menambah beban biaya kepada warga. Persoalan sampah bukan hanya soal pungutan, tetapi juga menyangkut efisiensi pengelolaan, penyediaan fasilitas yang memadai, edukasi masyarakat, serta komitmen pemerintah dalam menghadirkan kota yang bersih dan sehat.

DPRD Kota Jambi sebagai lembaga pengawas juga didorong untuk tidak sekadar menjadi penonton. Fungsi pengawasan harus dijalankan secara maksimal dengan meminta penjelasan rinci dari pemerintah daerah mengenai dasar kebijakan pungutan tersebut serta memastikan tidak ada kepentingan yang mengabaikan hak-hak masyarakat.

Pada akhirnya, yang diharapkan warga bukan sekadar tagihan baru, melainkan solusi nyata. Masyarakat ingin melihat Kota Jambi yang benar-benar bersih, sistem pengelolaan sampah yang modern, serta kebijakan yang lahir dari kepentingan publik, bukan kebijakan yang justru menambah beban hidup warga di tengah berbagai tekanan ekonomi yang masih dirasakan hingga hari ini.(JPO-Red)

0 Komentar

Komentar Dilarang Melanggar UU ITE