Pengadaan Tanah Rp15,1 Miliar di Jambi Jadi Sorotan, Dinas PUTR Tegaskan Seluruh Proses Sesuai Aturan


Jambipos Online, Jambi- Pengadaan tanah senilai Rp15,143 miliar yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jambi pada tahun anggaran 2024 menjadi perhatian publik setelah muncul berbagai informasi dan spekulasi mengenai proses perencanaan, penetapan lokasi hingga mekanisme pembayaran ganti rugi lahan.

Menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di masyarakat, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Jambi akhirnya memberikan klarifikasi resmi. Pemerintah menegaskan bahwa seluruh tahapan pengadaan tanah telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan melalui mekanisme yang berlaku dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Jambi, Wahyudi Apdian Nizam, mengatakan proses tersebut tidak dilakukan secara tiba-tiba, melainkan diawali dengan penyusunan dokumen perencanaan yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum.

Menurutnya, dokumen perencanaan disiapkan sebagai langkah antisipatif apabila kebutuhan lahan yang diperlukan pemerintah melebihi lima hektare. Namun setelah dilakukan pengkajian dan identifikasi lapangan, luasan lahan yang tersedia dalam satu hamparan diketahui hanya sekitar tiga hektare.

"Dokumen perencanaan dipersiapkan sebagai antisipasi kebutuhan lahan lebih dari 5 hektare, namun dalam pelaksanaan pengkajian ditemukan ketersediaan lahan dalam satu hamparan sekitar 3 hektare," ujar Wahyudi.

Dalam setiap proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum, aspek tata ruang menjadi salah satu syarat utama yang harus dipenuhi. Pemerintah tidak dapat begitu saja membeli lahan tanpa memastikan kesesuaiannya dengan rencana pembangunan daerah.

Karena itu, lokasi calon pengadaan tanah harus tergambar secara rinci dalam dokumen perencanaan. Kejelasan lokasi tersebut diperlukan untuk mengkaji apakah pemanfaatan lahan sejalan dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Dari hasil kajian yang dilakukan, lokasi pengadaan tanah dinyatakan sesuai dengan peruntukan ruang sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Jambi.

Dinas PUTR juga menegaskan bahwa koordinat serta batas-batas lahan yang tercantum dalam dokumen perencanaan bukan berasal dari data perkiraan administratif, melainkan hasil pengukuran langsung di lapangan.

Penjelasan ini menjadi penting karena salah satu aspek yang kerap menjadi sorotan dalam proyek pengadaan tanah adalah keakuratan objek lahan yang dibeli pemerintah.

Diperuntukkan bagi Kepentingan Umum

Pemerintah Provinsi Jambi menyebut lahan tersebut diperuntukkan bagi kepentingan umum, terutama mendukung pengembangan fasilitas dan infrastruktur yang berhubungan dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Dalam keterangan resmi yang disampaikan, sektor pendidikan menjadi salah satu fokus utama pemanfaatan lahan tersebut. Pembangunan fasilitas yang direncanakan nantinya dapat didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Meski demikian, hingga kini perhatian publik tidak hanya tertuju pada tujuan penggunaan lahan, tetapi juga pada nilai pengadaan yang mencapai lebih dari Rp15 miliar.

Salah satu isu yang banyak diperbincangkan adalah perbedaan antara anggaran awal yang disiapkan pemerintah dengan nilai akhir ganti rugi yang dibayarkan kepada pemilik lahan.

Pada APBD Tahun Anggaran 2024, Pemerintah Provinsi Jambi mengalokasikan anggaran sebesar Rp12 miliar untuk pengadaan tanah tersebut.

Namun dalam pelaksanaannya, nilai ganti rugi tidak ditentukan oleh pemerintah daerah. Berdasarkan ketentuan pengadaan tanah bagi kepentingan umum, besaran kompensasi harus mengacu pada hasil penilaian independen yang dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) atau appraisal.

Hasil appraisal kemudian menetapkan nilai pengadaan tanah sebesar Rp15.143.200.000.

Selisih lebih dari Rp3 miliar antara pagu awal dan hasil penilaian inilah yang kemudian memunculkan berbagai pertanyaan di ruang publik. Dinas PUTR menegaskan bahwa kondisi tersebut bukan merupakan kelebihan pembayaran maupun indikasi penyimpangan anggaran.

Menurut Wahyudi, perbedaan tersebut merupakan konsekuensi administratif karena pemerintah wajib mengikuti nilai yang ditetapkan appraisal independen.

"Dengan demikian, selisih antara pagu anggaran awal dan nilai hasil penilaian bukan merupakan kelebihan pembayaran atau penyimpangan, melainkan konsekuensi administratif dan teknis dari tahapan pengadaan tanah yang harus dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan," tegasnya.

Dua Akta, Dua Pemilik, Dua Skema Pembayaran

Penjelasan lain yang disampaikan Dinas PUTR berkaitan dengan adanya dua Akta Pelepasan Hak Atas Tanah (APHT) yang menjadi dasar pembayaran ganti rugi.

Total nilai Rp15.143.200.000 tersebut terdiri dari APHT Nomor 12 dengan nilai Rp14.913.200.000 dan APHT Nomor 13 dengan nilai Rp230.000.000.

Menurut pemerintah, perbedaan nominal tersebut terjadi karena objek tanah dimiliki oleh pihak yang berbeda. Selain itu, mekanisme pembayaran dilakukan secara bertahap dan melintasi tahun anggaran yang berbeda.

Untuk APHT Nomor 13, pembayaran sebesar Rp230 juta telah direalisasikan melalui APBD Tahun Anggaran 2024.

Sementara APHT Nomor 12 dibayarkan dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp11.770.000.000 direalisasikan pada Tahun Anggaran 2024, sedangkan sisanya sebesar Rp3.143.200.000 dibayarkan melalui APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.

Skema pembayaran bertahap tersebut, menurut Dinas PUTR, merupakan bagian dari pengelolaan anggaran daerah yang disesuaikan dengan kemampuan fiskal serta kebutuhan administrasi pengadaan tanah.

Meski pemerintah telah menyampaikan penjelasan rinci mengenai dasar hukum, mekanisme penilaian hingga tahapan pembayaran, pengadaan tanah bernilai miliaran rupiah tetap menjadi isu yang membutuhkan transparansi berkelanjutan.

Dalam setiap proyek yang menggunakan uang negara, publik memiliki hak untuk mengetahui bagaimana proses pengambilan keputusan dilakukan, siapa pihak-pihak yang terlibat, bagaimana dasar penentuan harga, serta sejauh mana manfaat yang akan dihasilkan bagi masyarakat.

Karena itu, keterbukaan informasi menjadi instrumen penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan bahwa setiap tahapan pengadaan tanah benar-benar dilaksanakan sesuai prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan kepentingan umum.

Dengan adanya klarifikasi resmi dari Dinas PUTR Provinsi Jambi, pemerintah berharap berbagai informasi yang berkembang dapat dipahami secara utuh dan proporsional, sementara masyarakat tetap dapat menjalankan fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik sebagai bagian dari kontrol demokratis.(JPO-AsenkLeeSaragih)

0 Komentar

Komentar Dilarang Melanggar UU ITE