Pansus II DPRD Kota Jambi Dalami Temuan BPK 2025, Perumda Tirta Mayang Diminta Maksimalkan Tindak Lanjut


Jambipos Online, Jambi- Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Jambi terus mengintensifkan pembahasan terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas pengelolaan keuangan Tahun Anggaran 2025. Salah satu agenda yang digelar adalah Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Perumda Tirta Mayang Kota Jambi yang berlangsung di ruang rapat DPRD Kota Jambi, Jumat (19/6/2026).

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua Pansus II DPRD Kota Jambi, H. Mukhlis, S.Sos.I, didampingi anggota pansus. Turut hadir Wakil Ketua DPRD Kota Jambi, H. Jefrizen, S.E, selaku Koordinator Pansus II, serta jajaran Sekretariat DPRD Kota Jambi dari Bagian Anggaran.

Pertemuan itu menjadi bagian dari rangkaian pendalaman yang dilakukan DPRD terhadap sejumlah temuan dan rekomendasi yang disampaikan BPK dalam laporan pemeriksaan tahun anggaran 2025. Pansus II menyoroti berbagai aspek yang berkaitan dengan tata kelola, pengelolaan keuangan, serta tindak lanjut atas rekomendasi yang telah diberikan auditor negara.

Dalam rapat tersebut, jajaran Perumda Tirta Mayang diminta memaparkan langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan untuk menindaklanjuti catatan hasil pemeriksaan. Pembahasan berlangsung secara rinci guna memastikan setiap rekomendasi BPK dapat dijalankan sesuai ketentuan dan target waktu yang telah ditetapkan.

Wakil Ketua Pansus II DPRD Kota Jambi, H. Mukhlis, menegaskan bahwa fungsi pengawasan DPRD tidak hanya berhenti pada pembahasan laporan hasil pemeriksaan, tetapi juga memastikan adanya perbaikan nyata dalam tata kelola lembaga maupun badan usaha milik daerah.


"Pembahasan ini merupakan bagian dari komitmen DPRD untuk memastikan seluruh rekomendasi BPK dapat ditindaklanjuti dengan baik. Tujuannya agar pengelolaan keuangan daerah semakin transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik," ujarnya dalam rapat.

Sementara itu, Koordinator Pansus II, H. Jefrizen, menekankan pentingnya sinergi antara DPRD dan organisasi perangkat daerah maupun BUMD dalam menyelesaikan setiap catatan yang menjadi perhatian BPK. Menurutnya, tindak lanjut yang tepat akan berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Perumda Tirta Mayang sebagai perusahaan daerah yang bergerak di sektor pelayanan air minum memiliki peran strategis dalam mendukung kebutuhan dasar masyarakat Kota Jambi. Karena itu, setiap rekomendasi yang berkaitan dengan aspek administrasi, keuangan maupun operasional menjadi perhatian serius agar kinerja perusahaan terus meningkat.

Melalui rapat dengar pendapat tersebut, Pansus II DPRD Kota Jambi berharap seluruh temuan yang masih memerlukan penyelesaian dapat segera ditindaklanjuti secara optimal. Hasil pembahasan nantinya akan menjadi bagian dari rekomendasi pansus yang disampaikan kepada pimpinan DPRD sebagai bahan evaluasi terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah.

Langkah ini sekaligus menunjukkan komitmen DPRD Kota Jambi dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah, sehingga setiap rupiah yang dikelola pemerintah maupun badan usaha milik daerah dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.(JPO-AsenkLeeSaragih) 




0 Komentar

Komentar Dilarang Melanggar UU ITE