Konsultasi Ke Kementerian Kehutanan RI
Jambipos Online, Jakarta – Upaya Pemerintah Provinsi Jambi untuk memperkuat tata kelola kawasan konservasi memasuki babak penting. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jambi tengah mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura) melalui konsultasi intensif dengan Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan di Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Langkah tersebut bukan sekadar proses penyusunan regulasi daerah biasa. Di tengah meningkatnya tekanan terhadap kawasan hutan akibat alih fungsi lahan, perambahan, kebakaran hutan dan lahan, hingga tantangan perubahan iklim, keberadaan aturan yang secara khusus mengatur pengelolaan Tahura dinilai menjadi kebutuhan mendesak untuk memastikan kawasan konservasi tetap terjaga sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Rombongan Bapemperda DPRD Provinsi Jambi dipimpin Ketua Bapemperda Abunjani dan diikuti sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi, yakni H. Yahya, Pinto Jayanegara, Afuan Yuza, Izhar Majid, Ahmad Jahfar, Eka Marlina, Yuli Yuliarti, Rucita Arfanisa, serta Rusli Kamal Siregar.
Dalam pertemuan tersebut, jajaran Direktorat Jenderal KSDAE memberikan pemaparan mendalam mengenai berbagai aspek pengelolaan Taman Hutan Raya yang selama ini menjadi instrumen penting dalam menjaga keseimbangan antara konservasi dan pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan.
Regulasi yang Masih Langka di Indonesia
Salah satu poin yang mengemuka dalam konsultasi itu adalah apresiasi Kementerian Kehutanan terhadap inisiatif DPRD Provinsi Jambi yang berupaya menyusun regulasi khusus mengenai pengelolaan Tahura.
Menurut pihak kementerian, hingga saat ini masih relatif sedikit pemerintah daerah yang memiliki perhatian serius untuk membentuk peraturan daerah yang secara spesifik mengatur tata kelola kawasan Taman Hutan Raya. Padahal, keberadaan regulasi daerah dapat menjadi instrumen penting dalam memberikan kepastian hukum, memperjelas kewenangan pengelolaan, serta memperkuat koordinasi antarinstansi dalam menjaga kawasan konservasi.
Kondisi tersebut menjadikan langkah DPRD Jambi sebagai salah satu upaya progresif dalam memperkuat tata kelola kehutanan di tingkat daerah.
Membahas Masa Depan Tiga Tahura di Jambi
Dalam forum konsultasi tersebut, perhatian juga diarahkan pada kondisi tiga kawasan Tahura yang berada di Provinsi Jambi, yaitu Tahura Sultan Thaha Syaifuddin, Tahura Orang Kayo Hitam, dan Tahura Bukit Sari.
Ketiga kawasan tersebut memiliki fungsi strategis sebagai kawasan konservasi yang berperan menjaga keanekaragaman hayati, sumber daya air, keseimbangan ekosistem, serta menjadi ruang edukasi dan penelitian.
Namun seperti banyak kawasan konservasi lainnya di Indonesia, pengelolaan Tahura juga menghadapi berbagai tantangan yang memerlukan pendekatan lebih komprehensif, mulai dari keterbatasan anggaran, kebutuhan rehabilitasi kawasan, hingga perlunya peningkatan partisipasi masyarakat sekitar hutan.
Direktorat Jenderal KSDAE menjelaskan bahwa efektivitas pengelolaan kawasan konservasi saat ini dievaluasi secara berkala menggunakan instrumen Management Effectiveness Tracking Tool (METT). Sistem evaluasi tersebut digunakan untuk mengukur sejauh mana kawasan konservasi dikelola secara efektif berdasarkan sejumlah indikator, termasuk perlindungan kawasan, pengelolaan sumber daya, dukungan kelembagaan, hingga keterlibatan masyarakat.
Melalui evaluasi tersebut, pemerintah dapat mengidentifikasi berbagai aspek yang masih memerlukan perbaikan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan kawasan konservasi.
Menjaga Hutan Sambil Menciptakan Nilai Ekonomi
Salah satu isu strategis yang menjadi fokus pembahasan adalah bagaimana kawasan konservasi dapat memberikan manfaat ekonomi tanpa mengorbankan fungsi ekologisnya.
Dalam diskusi, sejumlah peluang pengembangan ekonomi berbasis kelestarian lingkungan turut dibahas, antara lain pemanfaatan jasa lingkungan, pengembangan wisata alam, rehabilitasi kawasan berbasis kolaborasi, hingga peluang perdagangan karbon yang kini mulai berkembang sebagai salah satu instrumen ekonomi hijau.
Konsep tersebut sejalan dengan arah pembangunan global yang mendorong pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan. Kawasan konservasi tidak lagi dipandang hanya sebagai wilayah yang harus dilindungi, tetapi juga dapat menjadi sumber manfaat ekonomi sepanjang pengelolaannya tetap berada dalam koridor konservasi.
Pemanfaatan jasa lingkungan misalnya, dapat mencakup perlindungan daerah tangkapan air, penyediaan udara bersih, hingga jasa ekosistem lainnya yang memiliki nilai ekonomi. Sementara pengembangan wisata alam berpotensi meningkatkan pendapatan masyarakat sekitar kawasan melalui sektor jasa, kuliner, maupun usaha mikro berbasis pariwisata.
Di sisi lain, perdagangan karbon mulai menjadi perhatian karena membuka peluang pendanaan baru bagi kegiatan konservasi dan rehabilitasi hutan. Dengan semakin tingginya perhatian dunia terhadap pengurangan emisi gas rumah kaca, kawasan hutan yang terjaga memiliki potensi untuk berkontribusi dalam skema ekonomi karbon yang saat ini terus berkembang.
Mendorong Keterlibatan Masyarakat
Aspek lain yang mendapat perhatian dalam pembahasan Ranperda adalah pentingnya kemitraan konservasi dengan masyarakat.
Pendekatan konservasi modern tidak lagi menempatkan masyarakat sebagai pihak yang terpisah dari kawasan hutan. Sebaliknya, masyarakat dipandang sebagai bagian penting dalam menjaga keberlanjutan ekosistem.
Karena itu, Ranperda yang sedang disusun diharapkan mampu memberikan ruang bagi peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan kawasan Tahura, baik melalui program pemberdayaan, kemitraan konservasi, maupun kegiatan ekonomi yang ramah lingkungan.
Keterlibatan masyarakat dinilai menjadi salah satu faktor kunci keberhasilan pengelolaan kawasan konservasi dalam jangka panjang. Tanpa dukungan masyarakat sekitar, berbagai program perlindungan kawasan sering kali menghadapi tantangan di lapangan.
Menjadi Landasan Pengelolaan Tahura Jangka Panjang
Bagi DPRD Provinsi Jambi, hasil konsultasi dengan Kementerian Kehutanan menjadi bekal penting dalam menyempurnakan substansi Ranperda yang saat ini masih dalam tahap pembahasan.
Masukan yang diperoleh akan digunakan untuk memperkaya naskah akademik dan memastikan setiap ketentuan dalam regulasi tersebut selaras dengan kebijakan nasional di bidang kehutanan dan konservasi.
Lebih dari sekadar memenuhi kebutuhan administrasi pemerintahan, Ranperda Pengelolaan Tahura diharapkan menjadi fondasi bagi tata kelola kawasan konservasi yang lebih efektif, transparan, dan berkelanjutan di Provinsi Jambi.
Jika berhasil disahkan dan diimplementasikan secara konsisten, regulasi ini berpotensi menjadi instrumen penting dalam menjaga kelestarian hutan daerah sekaligus membuka peluang pengembangan ekonomi hijau yang memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa mengorbankan warisan lingkungan bagi generasi mendatang.(JPO-AsenkLee/ADV)



0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE