![]() |
| Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, SE. |
Jambipos Online, Jambi-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas dan menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Jambi Tahun Anggaran 2025. Keputusan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Jambi yang digelar pada Senin (15/6/2026).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, SE, didampingi unsur pimpinan dan anggota DPRD Kota Jambi. Hadir pula Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., beserta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Jambi.
Pembentukan Pansus dinilai menjadi langkah penting dalam menjalankan fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan keuangan daerah. Melalui mekanisme tersebut, DPRD akan melakukan pendalaman terhadap berbagai rekomendasi dan catatan yang diberikan BPK RI guna memastikan seluruh temuan mendapatkan tindak lanjut yang jelas dan terukur.
Dalam rapat tersebut, DPRD menerima secara resmi hasil audit BPK RI terhadap laporan keuangan Pemerintah Kota Jambi Tahun Anggaran 2025. Laporan hasil pemeriksaan tersebut menjadi instrumen penting untuk mengukur tingkat kepatuhan pemerintah daerah terhadap regulasi, efektivitas penggunaan anggaran, serta kualitas tata kelola keuangan yang dijalankan selama satu tahun anggaran.
![]() |
Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menegaskan bahwa hasil pemeriksaan BPK tidak hanya menjadi dokumen administratif, melainkan harus menjadi bahan evaluasi bagi seluruh perangkat daerah dalam meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan anggaran.
Menurutnya, Panitia Khusus yang dibentuk DPRD akan bekerja secara intensif untuk mengidentifikasi berbagai aspek yang menjadi perhatian auditor negara, termasuk menelaah penyebab munculnya temuan, mengevaluasi langkah perbaikan yang telah dilakukan pemerintah daerah, serta merumuskan rekomendasi yang dapat memperkuat sistem pengelolaan keuangan daerah ke depan.
Di sisi lain, kehadiran Wali Kota Jambi bersama TAPD menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk bersikap terbuka terhadap hasil audit dan proses pengawasan yang dilakukan DPRD. Pemerintah Kota Jambi diharapkan dapat memberikan penjelasan secara komprehensif terkait setiap rekomendasi maupun temuan yang tercantum dalam laporan pemeriksaan tersebut.
Pengamat tata kelola pemerintahan menilai bahwa tindak lanjut terhadap rekomendasi BPK merupakan salah satu indikator penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan profesional. Tidak sedikit daerah yang memperoleh opini baik dari auditor, namun masih menghadapi tantangan dalam menyelesaikan temuan-temuan yang bersifat administratif maupun substantif.
Karena itu, pembentukan Pansus DPRD Kota Jambi dipandang sebagai upaya memperkuat sistem checks and balances antara lembaga legislatif dan eksekutif. Selain memastikan penggunaan anggaran berjalan sesuai aturan, langkah tersebut juga menjadi bagian dari pengawasan terhadap efektivitas program pembangunan yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Bagi masyarakat, tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK memiliki dampak langsung terhadap kualitas pelayanan publik. Semakin baik tata kelola keuangan daerah, semakin besar pula peluang pemerintah untuk menghadirkan program pembangunan yang tepat sasaran, efisien, dan memberikan manfaat nyata bagi warga.
Rapat Paripurna DPRD Kota Jambi berlangsung dengan tertib dan menjadi momentum penting dalam memperkuat komitmen bersama untuk menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah. Melalui pembentukan Panitia Khusus, DPRD berharap seluruh rekomendasi BPK RI dapat ditindaklanjuti secara optimal sehingga tata kelola pemerintahan Kota Jambi semakin transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik.(JPO-ADV-AsenkLeeSaragih)
.webp)
.webp)

.webp)
.webp)
.webp)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE