Vonis Korupsi DAK SMK Jambi: Hakim Sebut Para Terdakwa Terbukti Korupsi, Kerugian Negara Jadi Sorotan

Sidang di PN Jambi, Rabu (20/05/2026).

Jambipos Online, Jambi -Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan putusan terhadap empat terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Pengadaan Praktik Utama Dana Alokasi Khusus (DAK) SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022, Rabu (20/05/2026).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan anggaran pendidikan kejuruan yang semestinya diperuntukkan bagi peningkatan kualitas sarana praktik siswa SMK di Provinsi Jambi. Namun dalam pelaksanaannya, proyek tersebut justru berujung pada proses hukum dan menyeret sejumlah pihak, mulai dari pejabat pelaksana kegiatan hingga pihak swasta.

Dua Terdakwa Divonis 7 Tahun Penjara

Dalam putusan tersebut, terdakwa H. Wawan Setiawan selaku Komisaris PT ILP dijatuhi hukuman paling berat, yakni pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp400 juta subsidair 120 hari kurungan.

Selain pidana badan, Majelis Hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp6.586.500.000. Apabila uang pengganti tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.

Majelis Hakim turut menetapkan tiga aset yang sebelumnya telah disita pada tahap penyidikan dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.

Vonis serupa juga dijatuhkan kepada Rudy Wage Soeparman yang disebut berperan sebagai broker kegiatan. Rudy divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 80 hari kurungan.

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.681.000.000 subsidair pidana penjara selama satu tahun enam bulan.

Sementara itu, Endah Susanti selaku Direktur PT TDI dijatuhi pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp100 juta subsidair 60 hari kurungan.

Dalam putusan tersebut, satu aset berupa tanah dikembalikan kepada terdakwa dan Majelis Hakim tidak membebankan pembayaran uang pengganti terhadap Endah Susanti.

Sedangkan Zainul Havis selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) divonis dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 60 hari kurungan.

Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp205 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama dua bulan. Keempat terdakwa turut dibebankan biaya perkara masing-masing sebesar Rp5 ribu.

Anggaran Pendidikan Jadi Sasaran Korupsi

Kasus ini kembali menyoroti kerentanan pengelolaan anggaran pendidikan, khususnya Dana Alokasi Khusus (DAK) yang seharusnya difokuskan untuk mendukung peningkatan kualitas pendidikan vokasi.

Program pengadaan praktik utama pada SMK sejatinya dirancang untuk menunjang fasilitas pembelajaran siswa agar memiliki keterampilan yang relevan dengan kebutuhan dunia kerja. Namun dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek menyebabkan tujuan tersebut tidak tercapai secara optimal.

Pengamat kebijakan publik menilai praktik korupsi pada sektor pendidikan memiliki dampak berlapis karena tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat peningkatan mutu sumber daya manusia.

Ironisnya, dana yang semestinya digunakan membeli sarana praktik siswa justru berakhir menjadi objek bancakan. Pendidikan kadang diperlakukan seperti proyek biasa: asal anggaran cair, urusan kualitas belakangan. 

Lalu semua pihak pura-pura terkejut ketika fasilitas sekolah tertinggal dan lulusan sulit bersaing. Manusia memang punya bakat luar biasa dalam merusak masa depannya sendiri. 

Jaksa dan Terdakwa Diberi Waktu Pikir-pikir

Usai membacakan putusan, Majelis Hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada Jaksa Penuntut Umum, para terdakwa, dan penasihat hukum untuk menentukan sikap atas putusan tersebut, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum lanjutan.

Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan akan terus mengawal proses penegakan hukum tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Penegakan hukum terhadap perkara korupsi sektor pendidikan dinilai penting untuk memberikan efek jera sekaligus memastikan anggaran publik benar-benar digunakan sesuai peruntukannya, terutama bagi kepentingan pendidikan dan pembangunan sumber daya manusia di daerah.(JPO-AsenkLeeSaragih)

0 Komentar

Komentar Dilarang Melanggar UU ITE