105 Media BermoU dengan Diskominfo Kerinci, Namun Hanya 30 Hadir: Transparansi Dipertanyakan, Dugaan “Media Siluman” Kembali Menguat


Ketua DPD IWO Indonesia Minta Diskominfo Kerinci Transparan, Hadirkan 105 Media Peserta MoU

Jambipos Online, Kerinci - Polemik kerja sama media melalui Memorandum of Understanding (MoU) di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kerinci kembali mencuat dan memantik sorotan tajam dari kalangan insan pers. Ketimpangan data antara jumlah media yang tercatat menjalin kerja sama dengan jumlah media yang hadir dalam rapat resmi memunculkan pertanyaan serius terkait transparansi, validitas, hingga profesionalisme tata kelola kemitraan media pemerintah daerah.

Dalam rapat koordinasi antara pihak media dan Diskominfo Kabupaten Kerinci yang digelar pada Senin (18/5/2026), jumlah media yang hadir disebut hanya sekitar 30 perusahaan pers. Sementara berdasarkan data kerja sama yang beredar di kalangan wartawan, jumlah media yang telah menandatangani MoU dengan Diskominfo mencapai 105 media.

Perbedaan angka yang cukup mencolok itu langsung memunculkan tanda tanya besar di tengah insan pers. Terlebih, dalam mekanisme yang diterapkan Diskominfo Kerinci, media yang telah melakukan kerja sama diwajibkan hadir dan mengisi absensi dalam agenda peliputan maupun kegiatan pemerintah daerah.

Situasi tersebut kemudian kembali memantik isu lama yang selama ini beredar di kalangan wartawan terkait dugaan keberadaan “media siluman” dalam daftar kerja sama media pemerintah daerah. Istilah itu merujuk pada media yang tercatat menerima kerja sama, namun aktivitas jurnalistiknya dinilai tidak terlihat secara jelas di lapangan.

Sejumlah wartawan menilai persoalan ini tidak lagi bisa dianggap sekadar isu internal antar media, melainkan sudah menyangkut transparansi penggunaan anggaran publik dan akuntabilitas pemerintah daerah dalam menjalin kemitraan informasi.

Ketua DPD IWO Indonesia, Doni Efendi, secara terbuka meminta Diskominfo Kabupaten Kerinci menghadirkan seluruh media yang telah melakukan MoU, sekaligus membuka daftar nama perusahaan pers beserta wartawan yang ditugaskan dalam kerja sama tersebut.

Menurutnya, langkah itu penting agar publik dan insan pers memperoleh kejelasan mengenai validitas media yang masuk dalam skema kerja sama pemerintah daerah.

“Kalau memang media yang hadir dalam rapat sekitar 30 media, sementara yang ikut MoU ada 105 media, mohon dihadirkan seluruh media tersebut serta dirilis nama-nama medianya maupun wartawan yang ditugaskan. Biar transparan dan tidak menimbulkan kecurigaan di tengah publik maupun insan pers. Karena selama ini isu adanya dugaan media siluman terus berkembang,” ujar Doni Efendi.

Ia menegaskan, keterbukaan data merupakan bagian penting dalam menciptakan ekosistem pers yang sehat dan profesional, terutama ketika kerja sama media berkaitan dengan penggunaan anggaran negara maupun daerah.

Menurutnya, pemerintah daerah tidak boleh hanya berfokus pada kuantitas media yang diajak bekerja sama, tetapi juga harus memastikan legalitas perusahaan pers, aktivitas jurnalistik, hingga kualitas produk pemberitaan yang dihasilkan.

“Jangan sampai kerja sama media justru menimbulkan kesenjangan dan kecemburuan di kalangan perusahaan pers yang benar-benar aktif menjalankan fungsi jurnalistik. Transparansi itu penting agar semuanya jelas dan akuntabel,” tegasnya.

Polemik ini juga memunculkan pertanyaan lebih luas terkait mekanisme verifikasi media yang dilakukan Diskominfo Kerinci. Sejumlah pihak menilai perlu ada parameter yang jelas mengenai syarat media yang dapat menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah, termasuk legalitas perusahaan, struktur redaksi, keberadaan wartawan, hingga konsistensi penerbitan berita.

Di sisi lain, publik juga mulai mempertanyakan efektivitas sistem pengawasan terhadap implementasi aturan yang dibuat Diskominfo sendiri. Jika kehadiran dalam agenda peliputan menjadi kewajiban bagi media yang telah MoU, maka absennya puluhan media dalam rapat resmi dinilai menjadi indikator yang patut dievaluasi secara serius.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Kominfo Kabupaten Kerinci belum memberikan tanggapan resmi terkait polemik tersebut. Kepala bidang terkait yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp juga belum memberikan jawaban, meski pesan disebut telah terkirim dan diterima.

Minimnya respons dari pihak Diskominfo justru semakin memperkuat dorongan agar persoalan ini dibuka secara transparan kepada publik. Sebab di tengah tuntutan keterbukaan informasi, kerja sama media pemerintah daerah seharusnya menjadi instrumen penguatan demokrasi dan pelayanan publik, bukan malah memunculkan polemik baru terkait validitas dan akuntabilitas perusahaan pers yang terlibat.

Di tengah situasi tersebut, satu pertanyaan yang kini terus bergema di kalangan wartawan dan publik masih belum terjawab secara terang: siapakah sebenarnya 105 media yang tercatat dalam kerja sama itu, dan sejauh mana keberadaan mereka benar-benar aktif menjalankan fungsi pers di lapangan?(JPO-Tim)

0 Komentar

Komentar Dilarang Melanggar UU ITE