Polda Jambi PTDH Empat Personel, Sinyal Keras Penegakan Disiplin Internal

Polda Jambi PTDH Empat Personel, Sinyal Keras Penegakan Disiplin Internal.(IST)

Jambipos Online, Jambi- Polda Jambi memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) empat anggotanya yang terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri. Langkah ini menjadi penegasan sikap tegas institusi terhadap pelanggaran internal.

Upacara PTDH digelar di Lapangan Hitam Mapolda Jambi, Jumat (24/4/2026), dipimpin langsung Kapolda Jambi, Krisno H. Siregar. Upacara tersebut dihadiri juga oleh Wakapolda Jambi Brigjen Pol. B. Ali, Kepala Ombudsman Jambi, Tim Kompolnas RI, Irwasda Polda Jambi, para Pejabat Utama Polda Jambi, serta personel Polda Jambi.

Empat personel yang dipecat yakni Brigpol Derry Adriansyah, Briptu Yosva Rengga, Bripda Samson Pardamean, dan Bripda Nabil Ijlal Fadlul. Dua di antaranya diberhentikan secara in absentia.

Prosesi berlangsung simbolik dan tegas, ditandai dengan penanggalan seragam dinas serta pemberian tanda silang pada foto personel yang dipecat, sebuah penegasan bahwa pelanggaran etik berujung pada kehilangan status sebagai anggota Polri.

Dalam amanatnya, Kapolda menegaskan bahwa tidak ada ruang toleransi terhadap pelanggaran yang mencederai institusi.

“PTDH merupakan konsekuensi tegas atas pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. Ini adalah bentuk komitmen pimpinan dalam menjaga disiplin,” ujar Krisno.

Ia menekankan bahwa setiap anggota Polri dituntut menjunjung tinggi profesionalitas dan integritas dalam menjalankan tugas.

Lebih jauh, Kapolda mengingatkan seluruh jajaran agar peristiwa ini menjadi peringatan serius, bukan sekadar seremoni.

“Ini harus menjadi bahan introspeksi. Setiap anggota wajib bekerja sesuai aturan dan penuh tanggung jawab,” tegasnya.

Melalui Kabid Humas Kombes Pol. Erlan Munaji, Polda Jambi juga menegaskan bahwa langkah PTDH merupakan bagian dari upaya menjaga marwah institusi.

“Tidak ada toleransi bagi pelanggaran yang merusak kehormatan Polri. Penegakan kode etik dilakukan secara tegas dan transparan,” ujarnya.

Langkah pemecatan ini sekaligus menjadi pesan internal bahwa pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran akan terus berjalan, di tengah tuntutan publik terhadap profesionalitas dan integritas aparat penegak hukum.

Polda Jambi PTDH Empat Personel, Sinyal Keras Penegakan Disiplin Internal.(IST)

Daftar Rentetan Pemecatan di Wilayah Hukum Polda Jambi (2025-2026)

Selain kasus Nabil dan Samson, Polda Jambi sebelumnya telah memecat beberapa personel lainnya dari berbagai satuan wilayah sepanjang satu tahun terakhir:

Polresta Jambi: Briptu Gamel Pratama: Resmi diberhentikan pada 23 Juni 2025. 

Polres Sarolangun: Pada 4 Juni 2025, tiga personel sekaligus resmi dipecat, yakni ES, DW, dan MA. 

Ketiganya terlibat dalam pelanggaran disiplin dan kode etik yang bersifat akumulatif, termasuk masalah absensi dan pelanggaran aturan kedinasan lainnya. Pemberhentian ketiga anggota ini didasarkan pada Surat Keputusan Kapolda Jambi Nomor: KEP/148/IV/2025 tertanggal 15 April 2025.

Polres Tebo: Bripka NB: Polres Tebo, Jambi menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap seorang personelnya pada Kamis (3/7/2025).

PTDH dilakukan, sebab anggota polisi tersebut tak menjalankan tugas nya sebagaimana anggota polisi, yakni tidak berdinas. Upacara dilaksanakan di Lapangan Hitam Mapolres Tebo, dipimpin langsung oleh Kapolres Tebo AKBP Triyanto dan diikuti oleh seluruh personel.

Bripda Waldi: Setelah menjalani sidang kode etik di Polda Jambi selama lebih dari 12 jam, Bripda Waldi Aldiyat resmi diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Polri.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto mengungkapkan bahwa tindakan penghilangan nyawa seseorang yang dilakukan oleh Bripda Waldi merupakan perilaku pelanggaran tercela.

"Putusan sidang dari KKEP pada malam hari ini yang dijatuhkan adalah pertama perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua direkomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari anggota Polri," ujar Mulia pada Jumat (7/11/2025) malam. Nasib Bripda Waldi terancam hukuman mati.

Inisial S (Bripka): Dipecat pada Desember 2025 karena keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika dan tindakan disersi. Inisial R (Brigadir): Dijatuhi sanksi PTDH pada Agustus 2025 akibat pelanggaran kode etik berat.

Polres Muarojambi: Dua polisi Polres Muaro Jambi, Brigadir Faskal Wildanu dan Bripka Yuyun Sanjaya, resmi dipecat dari dinas kepolisian setelah terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan seorang tahanan bernama Ragil di sel Polsek Kumpeh.

Keduanya sebelumnya telah divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sengeti. utusan tersebut dijatuhkan setelah hakim menyatakan keduanya terbukti melakukan tindak pidana yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. (JPO-Red)

0 Komentar

Komentar Dilarang Melanggar UU ITE