Pemeriksaan di Polresta Jambi: Laporan Guswandy Terhadap Direktur PT. Fajar Lestari Anugerah Sejati Dinilai Cacat Hukum

Pemeriksaan di Polresta Jambi: Laporan Guswandy Terhadap Direktur PT. Fajar Lestari Anugerah Sejati Dinilai Cacat Hukum.

Jambipos Online, Jambi -Satreskrim Polresta Jambi melakukan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan pada Kamis (16/04/2026). Pemeriksaan ini berawal dari laporan yang dilayangkan oleh seorang pria bernama Guswandy. Namun, langkah hukum Guswandy tersebut kini menuai sorotan tajam karena dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat (legal standing).

Pihak terlapor, Yanuardi  yang merupakan Direktur Utama PT. Fajar Lestari Anugerah Sejati, hadir memenuhi panggilan Kepolisian didampingi oleh tim penasihat hukum dari Kantor Firma Hukum Muhammad Syahlan Samosir & Rekan, yaitu Elvina Utari, S.H., Rizki Satria Pratama, S.H., Duwi Aryadi, S.H., M.H., Dzaka Wali EL Ramadhan, S.H., M.H., A’ang Azhari, S.H., & Andre Agustry Kiswara, S.H.

Guswandy Bukan Direksi Maupun Pemegang Saham

Narasi yang berkembang di lapangan menyebutkan bahwa laporan Guswandy terhadap Yanuardi terkesan dipaksakan dan tidak berdasar. Berdasarkan dokumen perusahaan yang sah, Guswandy diketahui bukanlah pihak yang memiliki kapasitas hukum untuk melaporkan permasalahan internal perusahaan.

* Bukan Direktur: Nama Guswandy tidak tercatat dalam struktur direksi perusahaan.
* Bukan Pemilik Saham: Guswandy tidak memiliki kepemilikan modal di PT. Fajar Lestari Anugerah Sejati.

Ketidakhadiran nama Guswandy dalam Akta Pendirian maupun perubahan struktur Perusahaan menunjukkan bahwa ia tidak memiliki hak hukum untuk bertindak atas nama atau demi kepentingan perusahaan dalam melaporkan dugaan penggelapan dalam jabatan tersebut.

Tuduhan Pasal 488 UU No. 1 Tahun 2023 Dinilai Salah Alamat, dalam surat panggilan polisi bernomor B/901/IV/2026/Sat Reskrim, Yanuardi dipanggil atas dugaan pelanggaran Pasal 488 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru). Namun, tim hukum terlapor menilai laporan ini adalah bentuk kriminalisasi yang lemah, mengingat pelapor (Guswandy) merupakan pihak asing di dalam struktur formal perusahaan tersebut.

"Bagaimana mungkin seseorang yang bukan pemilik dan bukan pengurus perusahaan melaporkan Direktur Utama atas tuduhan penggelapan dalam jabatan? Ini jelas-jelas laporan yang salah alamat dan kurang memahami aturan main dalam hukum korporasi," ujar Dzaka Wali EL Ramadhan, S.H., M.H., selaku Penasihat Hukum dari Terlapor.

Selain persoalan legal standing, pihak Yanuardi secara tegas menyatakan tidak menerima hasil audit yang dijadikan dasar laporan tersebut. Tim penasihat hukum menegaskan bahwa audit yang muncul bersifat sepihak dan tidak melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas.

"Hasil audit tersebut cacat hukum karena tidak dilakukan melalui prosedur korporasi yang sah. Karena tidak melalui mekanisme RUPS, maka hasil audit itu seharusnya tidak bisa dijadikan dasar ataupun tolak ukur dalam sebuah laporan kepolisian," tambah tim penasihat hukum.

Terkait perselisihan ini, tim penasihat hukum Yanuardi ternyata telah mengambil langkah hukum terlebih dahulu. Diketahui bahwa Yanuardi telah melayangkan laporan pidana di Polda Jambi sebelum laporan Guswandy di Polresta Jambi ini berjalan. Langkah ini diambil untuk melindungi hak-hak hukum kliennya dari tindakan yang dianggap merugikan nama baik dan posisi hukum klien sebagai Direktur Utama yang sah.

Pemeriksaan yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB di Ruang Unit Idik III (Harda Bangtah) Polresta Jambi ini diharapkan dapat mengklarifikasi fakta yang sebenarnya. Pihak Terlapor yakin bahwa penyelidikan ini akan membuktikan bahwa laporan saudara Guswandy hanyalah tindakan yang tidak memiliki pijakan legalitas yang sah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polresta Jambi masih terus mengumpulkan keterangan untuk menentukan apakah laporan Guswandy ini layak dilanjutkan atau harus dihentikan demi hukum karena pelapor tidak memiliki legal standing.(JPO-Red)

0 Komentar

Komentar Dilarang Melanggar UU ITE