Kompolnas Pantau Rekonstruksi Kasus Rudapaksa di Jambi, 41 Adegan Diperagakan di Tiga TKP

Kompolnas Pantau Rekonstruksi Kasus di Jambi, 41 Adegan Diperagakan di Tiga TKP.(IST)

Jambipos Online, Jambi - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI memantau langsung proses rekonstruksi kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang digelar oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, Jumat (24/4/2026).

Rekonstruksi tersebut memperagakan sebanyak 41 adegan yang berlangsung di tiga tempat kejadian perkara (TKP). Kegiatan ini turut dihadiri Anggota Kompolnas RI Dr. Supardi Hamid, didampingi Kombes Pol. Jannus P. Siregar, Direskrimum Polda Jambi Kombes Pol. Jimmy Christian Samma, serta Kabid Propam Polda Jambi Kombes Pol. Darno.

Dalam konferensi pers usai kegiatan, Supardi Hamid menyampaikan bahwa kehadiran Kompolnas bersama Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta perwakilan Bareskrim Mabes Polri bertujuan untuk memastikan proses rekonstruksi berjalan sesuai prosedur.

“Rekonstruksi ini menunjukkan keseriusan penyidik dalam mengungkap perkara secara terang-benderang,” ujarnya.


Menurutnya, rekonstruksi menjadi langkah penting untuk memperjelas kronologi kejadian dan memastikan proses hukum berjalan objektif.

Ia menegaskan, Kompolnas belum dapat menarik kesimpulan atas hasil rekonstruksi tersebut. Pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap data dan informasi yang telah dikumpulkan.

“Kami akan menginterpretasi data dari berbagai sumber, tidak hanya dari hasil rekonstruksi, tetapi juga dari keterangan narasumber yang telah diwawancarai,” katanya.

Supardi menambahkan, Kompolnas akan menggunakan metode triangulasi dalam menganalisis informasi guna memastikan akurasi data sebelum merumuskan rekomendasi.

Selain itu, ia menekankan pentingnya penerapan standar pelayanan terhadap korban kekerasan seksual, khususnya perempuan dan anak, dengan memperhatikan aspek traumatis dan potensi stigmatisasi.

“Kami berharap proses ini dapat memberikan keadilan bagi korban maupun pelaku sesuai dengan tingkat kesalahannya,” tegasnya.

Kompolnas juga mengajak media untuk terus mengawal proses penanganan kasus hingga tahap persidangan.

Sementara itu, Direskrimum Polda Jambi Kombes Pol. Jimmy Christian Samma menyampaikan bahwa rekonstruksi menghadirkan sekitar 10 orang saksi dan dilakukan di tiga lokasi berbeda.

Ia menambahkan, terkait unsur pasal yang akan dikenakan dalam perkara tersebut, sepenuhnya menjadi kewenangan pihak kejaksaan untuk dirumuskan dalam proses persidangan.(JPO-Red/AsenkLee)

0 Komentar

Komentar Dilarang Melanggar UU ITE