Solar Subsidi Diduga Disuplai untuk PETI, Aparat Diminta Bertindak Tanpa Pandang Bulu


Jambipos Online, Jambi – Praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi kembali mencoreng wajah penegakan hukum dan tata kelola distribusi energi di daerah. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mengungkap dugaan pengangkutan ilegal solar subsidi yang diduga kuat akan digunakan untuk mendukung aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Dalam konferensi pers, Senin (09/02/2026), Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji didampingi Kasubdit IV Tipidter AKBP Hadi Handoko menyampaikan bahwa empat unit kendaraan diamankan dalam operasi pada Kamis (05/02/2026). Solar subsidi tersebut diketahui diangkut dari Tapan, Pesisir Selatan, Sumatera Barat, menuju Desa Perentak, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin.

Tujuh orang diamankan dalam operasi itu. Barang bukti yang disita tidak sedikit: ratusan jerigen berisi solar subsidi, dua tedmon 1.000 liter, serta tiga drum 220 liter. Jumlah tersebut bukan lagi skala kecil, melainkan indikasi kuat adanya pola distribusi terorganisir.

Solar subsidi sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan sektor yang benar-benar membutuhkan. Ketika BBM bersubsidi justru diduga mengalir untuk menopang aktivitas PETI yang dikenal merusak lingkungan dan merugikan negara, maka yang terjadi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap kepentingan publik.

Publik kini menunggu komitmen aparat penegak hukum. Penindakan tidak boleh berhenti pada sopir atau pelaku lapangan semata. Jika ada aktor intelektual, pemodal, atau oknum yang bermain di balik layar, semuanya harus diungkap secara transparan. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih, tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Ancaman pidana enam tahun penjara dan denda maksimal Rp500 juta sebagaimana diatur dalam undang-undang migas harus benar-benar diterapkan secara maksimal apabila unsur pidana terpenuhi. Penegakan hukum yang setengah hati hanya akan memperkuat jaringan mafia BBM subsidi yang selama ini terus berulang.

Kasus ini juga menjadi alarm keras bahwa distribusi BBM subsidi masih memiliki celah besar untuk disalahgunakan. Jika pengawasan tidak diperketat, praktik serupa akan terus terjadi dan rakyat kecil kembali menjadi korban.

Polda Jambi menyatakan penyidikan masih terus berkembang. Masyarakat berharap proses hukum berjalan profesional, transparan, dan tanpa intervensi. Siapapun yang terlibat dalam praktik BBM ilegal harus ditindak tegas tanpa pandang bulu demi menjaga keadilan dan kepercayaan publik.(JPO-Tim)

0 Komentar

Komentar Dilarang Melanggar UU ITE