Kejagung Setujui Restorative Justice Dua Perkara dari Kejati Jambi

Foto By: Penkum Kejati Jambi.

Jambipos Online, Jambi - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) menyetujui penghentian penuntutan terhadap dua perkara tindak pidana umum yang diajukan Kejaksaan Tinggi Jambi (Kejati Jambi) melalui mekanisme keadilan restoratif. Persetujuan tersebut diberikan dalam ekspose yang digelar pada Rabu (18/2/2026).

Persetujuan disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana kepada Kepala Kejati Jambi, Sugeng Hariadi, S.H., M.H., melalui konferensi video. Ekspose tersebut turut dihadiri Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum), para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-wilayah Kejati Jambi, serta jajaran Kepala Seksi Pidana Umum.

Adapun dua perkara yang disetujui untuk dihentikan penuntutannya melalui mekanisme keadilan restoratif, yakni, pertama, perkara dari Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muara Tembesi atas nama tersangka Ari Saputra Bin Ali Zamza yang disangka melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.

Kedua, perkara dari Kejaksaan Negeri Merangin atas nama anak Radit Egiansyah Bin Edi Firdaus yang disangka melanggar Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.


Kepala Kejati Jambi, Sugeng Hariadi, menegaskan bahwa penghentian penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan penyelesaian hukum yang berorientasi pada pemulihan.

“Pelaksanaan keadilan restoratif pada esensinya adalah upaya memulihkan keadaan dan menjaga harmonisasi yang dituangkan dalam bentuk kesepakatan. Dengan berlakunya undang-undang yang baru, segera lakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri untuk memperoleh penetapan,” ujarnya.

Pelaksanaan penghentian penuntutan tersebut wajib memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya Bab IV mengenai Mekanisme Keadilan Restoratif Pasal 79 hingga Pasal 88.

Kejati Jambi menyatakan komitmennya untuk terus mengedepankan pendekatan hukum yang humanis, berkeadilan, serta adaptif terhadap perkembangan regulasi dalam implementasi KUHP dan KUHAP yang baru.(JPO-AsenkLeeSaragih) 

0 Komentar

Komentar Dilarang Melanggar UU ITE