Wabup Katamso Tanda Tangani Komitmen Percepatan Penetapan Lembaga Independen Migas di WK Jabung dan Lemang


Jambipos Online, Tanjabar-Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso, S.A., S.E., M.E., menandatangani komitmen bersama percepatan penetapan lembaga independen penentu pelamparan reservoir cadangan minyak dan gas bumi di Wilayah Kerja (WK) Migas Jabung dan Lemang, Selasa (4/11/2025).

Penandatanganan berlangsung di Aula VIP Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, disaksikan langsung oleh Gubernur Jambi, H. Al Haris, serta dihadiri oleh Bupati Tanjung Jabung Timur, Kepala OPD terkait, pimpinan BUMD, para Kepala Bagian Ekonomi dan SDA Setda Provinsi Jambi, dan tamu undangan lainnya.

Kesepakatan ini merupakan langkah lanjutan dalam pelaksanaan Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 dan Permen ESDM Nomor 01 Tahun 2025, yang mengatur mekanisme pembagian Participating Interest (PI) 10% bagi daerah penghasil migas.

Dalam kesempatan tersebut, PT Jambi Indoguna Internasional (PT JII) menetapkan kerja sama dengan PT Paleopetro sebagai lembaga independen yang akan melakukan kajian teknis dan ekonomis terhadap PI 10% di WK Jabung. Hasil kajian ini akan menjadi dasar penentuan pelamparan reservoir serta acuan pembagian kepemilikan saham antara Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Tanjung Jabung Timur, dan Muaro Jambi.

Gubernur Jambi Al Haris dalam arahannya menekankan pentingnya percepatan pelaksanaan dan ketegasan sikap dalam memperjuangkan hak daerah.

“Tim harus bekerja lebih cepat dan lebih baik. Waktu perlu dipercepat, dan jangan sampai Participating Interest 10% dijadikan alat negosiasi. Kita harus tegas memperjuangkan hak 10% tersebut,” tegas Al Haris.

Sementara itu, Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Katamso menyampaikan apresiasi atas langkah percepatan yang ditempuh Pemerintah Provinsi Jambi. Ia menilai langkah tersebut sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola migas yang efisien dan transparan.

“Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, saya mengapresiasi upaya percepatan ini. Kami mendukung penuh—semakin cepat semakin baik, tentunya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Katamso.

Melalui percepatan penetapan lembaga independen ini, diharapkan pengelolaan sumber daya migas di WK Jabung dan Lemang dapat memberikan manfaat optimal bagi pemerintah daerah serta meningkatkan kontribusi sektor energi terhadap pembangunan di Provinsi Jambi.(JPO-ADV Red) 



0 Komentar

Komentar Dilarang Melanggar UU ITE