Jambipos Online, Bungo-Kasus pembunuhan terhadap EY (37), dosen Institut Agama dan Kebudayaan Sapta Sarana, membuka wajah pahit yang tak boleh ditoleransi: ketika pelaku kejahatan mengenakan seragam institusi penegak hukum. Polres Bungo mengungkap satu fakta memalukan, pelaku yang ditangkap adalah oknum anggota Polri berinisial WLD yang berdinas di Polres Tebo. Pengakuan tersangka tidak menghapus beban negara untuk menegakkan hukuman seberat-beratnya.
Pembunuhan tindak kejam yang merenggut nyawa sesama warga, tidak boleh dilindungi oleh pangkat, jabatan, atau afiliasi institusi. Negara wajib menunjukkan: tidak ada ruang bagi pelanggaran oleh mereka yang seharusnya menjaga keamanan.
Seragam tidak boleh menjadi perisai untuk kejahatan; sebaliknya, itu adalah kewajiban moral dan hukum untuk menegakkan keadilan lebih keras terhadap pelanggaran semacam ini.
Polres Bungo mengamankan barang bukti penting, mobil Honda Jazz putih, sepeda motor PCX, perhiasan emas, dan ponsel korban, serta rekaman CCTV yang jadi kunci pengungkapan.
Fakta tambahan, pelaku memakai wig untuk menyamarkan diri, menunjukkan adanya perencanaan dan upaya mengelabui masyarakat. Ini bukan kecelakaan, bukan salah paham; ini tindakan yang terencana dan harus diproses sebagai pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan.
Kapolda Jambi dan Kejaksaan Tinggi harus memastikan proses penyidikan berjalan cepat, transparan, dan tanpa intervensi. Propam Polri harus segera membuka penyelidikan internal yang independen; oknum tersebut harus ditangguhkan dari dinas dan diproses tanpa pengecualian.
Jaksa penuntut umum harus mempertimbangkan dakwaan maksimal sesuai fakta, pembunuhan berencana ditambah pemberatan karena pelaku adalah aparat penegak hukum.
Keluarga korban dan publik berhak atas kebenaran penuh, detail penyelidikan, hasil forensik, kronologi lengkap, dan bukti yang menguatkan tuntutan pidana harus diumumkan.
Upaya menutup-nutupi atau meredam informasi hanya akan memperparah luka publik dan menodai kepercayaan rakyat terhadap institusi kepolisian.
Jangan lupakan kata “pemulihan”, tapi pemulihan hanya mungkin bila ada pertanggungjawaban serius. Hukuman yang ringan atau proses yang setengah hati akan menjadi preseden berbahaya: memberi sinyal bahwa aparat bisa melakukan kejahatan tanpa konsekuensi setimpal. Itu tidak boleh terjadi di republik hukum.
Warga Bungo berhak merasa aman, masyarakat nasional berhak menuntut standar moral bagi mereka yang memakai seragam negara. Negara wajib menegakkan hukum dengan tangan besi ketika pelanggaran datang dari dalam tubuh institusi yang sama. Hukum harus berbicara keras, bukan berbisik.
Polres Bungo menyatakan komitmen bekerja cepat dan transparan, janji itu harus diukur dengan hasil, penyidikan tuntas, berkas lengkap, dakwaan kuat, dan hukuman berat jika terbukti bersalah. Tidak cukup hanya pengungkapan; negara harus menunjukkan bahwa keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu.
Akhir kata, jika benar pelakunya adalah anggota Polri, hukum harus menjatuhkan sanksi setimpal, bukan untuk membalas dendam, tetapi untuk menjaga moralitas negara dan memberi keadilan bagi korban yang telah tiada. Seragam bukan tameng. Keadilan harus menohok, tegas, dan terlihat.(JPO-Tim)


0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE