Jambipos Online, Jambi - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Jambi kembali mempertegas komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Pada Selasa (25/11/2025), Kejari Jambi resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan korupsi di bidang perpajakan senilai Rp16 miliar dari Kejaksaan Agung RI.
Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, mengatakan bahwa tersangka berinisial SW, seorang pengepul karet yang memasok komoditas ke sejumlah perusahaan, langsung ditahan setelah proses pelimpahan dilakukan.
Proses pelimpahan berlangsung ketat di lantai tiga Gedung Kejari Jambi mulai pukul 11.00 hingga 13.00 WIB. Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh penyidik Direktorat Jenderal Pajak melalui Korwas PPNS Bareskrim Polri.
“Penyerahan tanggung jawab itu atas nama SW, wajib pajak pada PT Brantas Karya Gumilang dan PT Tirta Nusa Konstruksi,” ujar Noly Wijaya.
Kasus ini bermula dari temuan penggunaan faktur pajak fiktif dengan nilai mencapai Rp16 miliar yang tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya. Temuan tersebut diperkuat hasil perhitungan ahli perpajakan dan analisis kerugian negara.
SW dijerat Pasal 39A Huruf A jo Pasal 43 Ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Setelah pemeriksaan, tersangka langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jambi.
Selain dokumen faktur pajak, penyidik turut menyita sejumlah aset yang diduga terkait tindak pidana tersebut, antara lain, Satu unit Toyota Rush, Dua bidang tanah di Jambi, Dua unit rumah.
Dari Tim Jampidsus Kejaksaan Agung, Supracoyo, menjelaskan bahwa SW berperan sebagai pihak yang mengurus perpajakan untuk dua perusahaan terkait. Meski berprofesi sebagai pengepul karet, SW diduga menggunakan faktur pajak perusahaan lain secara ilegal. (JPO-AsenkLee)



0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE