Hakim Pengadilan Negeri Jambi Putuskan Pidana Penjara Seumur Hidup Terhadap Terdakwa Helen Dian Krisnawati Dalam Perkara Tindak Pidana Narkotika


Jambipos Online, Jambi-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi Menjatuhkan Putusan menyatakan terdakwa Helen Dian Krisnawati terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika menjual dan mengedarkan narkotika diatas 5 gram secara bersama-sama dan terorganisir dengan terpidana Harifani Alias Ari Ambok dan Diding Alias Didin Bin Tamber sebagaimana dakwaan Primair Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (2) Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jambi, Jumat (1/8/2025).

Dalam proses perkara ini terdakwa Helen Dian Krisnawati didakwa dengan Dakwaan : Primair :Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Subsidair: Pasal 112  ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 
Lebih Subsidair :Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang No 35 Tahun 2009 Tentang  Narkotika. Lebih Lebih Subsidair: Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika 

Hal-hal yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan yaitu terdakwa pengendali jaringan narkotika kota Jambi, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, perbuatan terdakwa merusak generasi muda Jambi, terdakwa dipersidangan berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dan tidak ada hal yang meringankan. 

Bahwa pada sidang perkara sebelumnya terpida ARIFANI Alias ARI AMBOK telah diputuskan selama 9 tahun  dan terpidana DIDIN Alias DIDING Bin TEMBER telah di tuntut pidana 18 Tahun masing-masing dalam berkas terpisah. Saat ini terdakwa Helen Dian Krisna ditahan di Lapas Perempuan Jambi. 


Selanjutnya Majelis hakim dipersidangan memberikan kesempatan pada Jaksa Penuntut Umum,  terdakwa Helen Dian Krisnawati serta Penasehat Hukumnya untuk menyatakan sikap melakukan upaya hukum selama waktu 7 hari sejak Putusan Hakim dibacakan.

Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan komitmennya dalam menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penegakan hukum yang tegas terhadap tindak pidana narkotika merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (JPO-Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi) 

0 Komentar

Komentar Dilarang Melanggar UU ITE