Dua Kali Batal Sidang Tuntutan Terdakwa Helen N Krisnawati, Kasus Narkoba, Ada Apa Pak JPU?

Dua Kali Batal Sidang Tunjutan Terdakwa Helen N Krisnawati, Kasus Narkoba, Ada Apa Pak JPU?

Jambipos Online, Jambi-Agenda sidang tuntutan terhadap terdakwa kasus narkoba, Helen N Krisnawati sudah kali kedua ditunda. Alasan penundaan sidang tuntutan JPU ini menuai tandatanya praktisi hukum di Jambi. Kasus gembong narkoba ini jangan dibuat main-main. Perkara narkoba yang menyita perhatian publik ini tak boleh dianggap remeh, apalagi sampai berlarut-larut tanpa kejelasan.

Seorang praktisi hukum Jambi, Firmansyah SH, MH kepada wartawan mengatakan, prkara terdakwa Helen ini menjadi perhatian khusus masyarakat Jambi. Dua kali penundaan pembacaan tuntutan tentu menimbulkan tanda tanya besar, khususnya bagi para praktisi hukum di Jambi.

Menurut Firmansyah, jika pekan depan sidang kembali ditunda atau tuntutan yang dibacakan dinilai tidak wajar, pihaknya siap melaporkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Asisten Pengawasan (Aswas), bahkan ke Jaksa Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung.

“Karena perkara Helen ini bukan perkara kecil. Ini perkara besar yang menjadi perhatian khusus masyarakat Jambi. Jangan sampai penanganannya menimbulkan kecurigaan publik,” tandas Firmansyah.

Sidang tuntutan terhadap Helen di Pengadilan Negeri Jambi memang kembali molor. Sebelumnya, pembacaan tuntutan dijadwalkan pada Kamis, 17 Juli 2025, namun ditunda dengan alasan terdakwa sakit. 

Kemudian pada sidang yang seharusnya dilaksanakan Senin (21/7/2025), juga sidang kembali ditunda karena tuntutan dari JPU disebut belum siap.

Ketua Majelis Hakim, Dominggus Silaban, dalam persidangan, memberi peringatan keras kepada JPU Kejati Jambi agar tidak lagi menunda persidangan, mengingat masa penahanan Helen akan berakhir 10 Agustus 2025, setelah diperpanjang sebanyak tiga kali.

“Tanggal 24 Juli 2025 tuntutan ya, kita kasih jeda. Silakan digunakan waktu yang sesingkat-singkatnya. Nanti tanggal 24 kita sidang lagi,” tegas Dominggus di ruang sidang.

Sementara itu, dalam perkara terkait jaringan narkoba Helen, sidang terhadap Dedi Susanto alias Tek Hui dan Mafi Abidin juga digelar dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Analis PPATK, Ardi Prasetyo, di hadapan majelis hakim mengungkap, pihaknya menemukan transaksi keuangan ilegal yang dilakukan para terdakwa, termasuk dugaan penggunaan rekening atas nama orang lain untuk menampung uang hasil kejahatan.

“Kami melakukan analisis berdasarkan hasil penyidikan dari penyidik. Dari situ kami menyampaikan pandangan. Analisis PPATK mengindikasikan adanya aliran dana hasil tindak pidana yang ditampung dalam beberapa rekening yang dikuasai para terdakwa. Apakah benar itu hasil tindak pidana atau bukan, silakan dibuktikan di persidangan. Itu wewenang majelis hakim untuk menilai,” pungkasnya.(JPO-Red)

0 Komentar

Komentar Dilarang Melanggar UU ITE