![]() |
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Kelola Lalu Lintas Sungai yang melintasi Sungai di Provinsi Jambi, Senin (5/5/2025). |
Jambipos Online, Jambi-Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Kelola Lalu Lintas Sungai yang melintasi Sungai di Provinsi Jambi, Senin (5/5/2025).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jambi Abunyani mengatakan selama ini lalu lintas di sungai Batanghari dan sungai yang ada di Provinsi Jambi tidak terkendali sehingga ada pertangungjawaban secara hukum.
Abunyani menjelaskan bahwa kapal tongkang yang melintasi Sungai Batanghari akan memiliki spesifikasi khusus dengan harapan tidak terjadi kecelakaan di sungai yang merugikan Pemerintah dan masyarakat Provinsi Jambi.
"Ini penting selama ini sungai kita loss control sehingga pelanggaran lalu lintas dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," kata Abunyani usai rapat Bapemperda.
Rusli Kamal Siregar juga menambahkan bahwa dalam ranperda Tata Kelola Lalu Lintas Sungai yang diajukan komisi III DPRD Provinsi Jambi, mengatur terkait kapal pemandu untuk setiap kapal tongkang yang masuk di kawasan Provinsi Jambi.
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE