Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Kadis Kominfo Provinsi Sampaikan Peran Pemerintah dalam Melakukan Klasterisasi Stabilitas yang Kondusif saat Rakernis Bid Humas Polda Jambi

Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jambi Ariansyah menjadi narsumber dalam Rapat Kerja Teknis ( Rakernis ) Bidang Humas Polda Jambi tahun 2024 pada Kamis (30/5/2024) bertempat di Aula lantai III Gedung Siginjai Polda  Jambi.

Jambipos Online, Jambi-Bidang Humas Polda Jambi menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) tahun 2024 yang dibuka langsung Wakapolda Jambi, Brigjen Pol. Edi Mardianto.

Rakernis yang dilaksanakan di Aula Lantai III gedung Siginjai Jambi ini juga turut dihadiri oleh para PJU Polda Jambi, Wakapolres/ta Jajaran, Pejabat PPID Satker Polda Jambi dan Kasi Humas jajaran Polres/ta Jambi.

Pada Rakernis Humas Tahun 2024 ini mengangkat tema "Humas Polri Yang Presisi Siap Mendukung Percepatan Transformasi Informasi Guna Terwujudnya Kamtibmas Yang Kondusif".

Selain itu, Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jambi Ariansyah menjadi narsumber dalam Rapat Kerja Teknis ( Rakernis ) Bidang Humas Polda Jambi tahun 2024 pada Kamis (30/5/2024) bertempat di Aula lantai III Gedung Siginjai Polda  Jambi.

Dalam penyampaiannya Ariansyah mengatakan fungsi pemerintah dalam klasterisasi media yakni mengklasifikasikan dan mendata serta menghitung jumlah pemberitaan media yang bersifat membangun informasi Positif kepada Masyarakat, sebagai filter bagi pemerintah dalam bekerjasama dalam media.

Lanjut Ariansyah, selain itu klasterisasi media juga berfungsi untuk menakar kemampuan jurnalistik dalam menyampaikan informasi melalui pemberitaan yang disampaikan kepada Masyarakat. Memberi reward dan punishment kepada media.

Bermacam-macam layanan informasi publik Media Sosial, Media Elektronik, dan Media Cetak. Sementara untuk produk karya tulis berupa Berita (NEWS), Opini (VIEWS), Fakta dan Opini (FEATURE).

“ Ada beberapa Produk jurnalistik yang mengganggu kamtibmas yaitu berita-berita hoax yang berisi ujaran kebencian (Hate Speech) dan politik identitas,” sambungnya.

Tidak hanya itu saja, kita juga sampaikan Dasar Hukum berdasarkan Undang – undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, PP nomor 61 tahun 2010 tentang pelaksanaan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi public serta Pergub jambi No 47 tahun 2020 tentang sotk dinas kominfo. (JPO-Rel/Diskominfo Prov Jambi)  


Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar