Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Melanggar SK Walikota dan Tak Melapor Ke APJII Jambi, Kabel Udara Milik Provider Internet Nakal Ditertibkan

Tim Penataan dan Penertiban Utilitas Pembangunan Kabel Udara Jaringan Telekomunikasi saat menertibkan kabel udara milik provider internet nakal didaerah Nusa Indah, Telanaipura,  Kota Jambi, Jumat (22/3/2024). (Foto: Istimewa)

Jambipos Online, Jambi--
Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi bekerjasama dengan Badan Pengurus Wilayah (BPW) Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Jambi melakukan penertiban kabel udara milik provider internet yang tak memiliki ijin serta tidak melaporkan ke APJII Jambi. Sembrautnya jaringan kaber udara provider internet di Kota Jambi kini mulai diresahkan warga.

Saat ini banyaknya provider Internet diduga liar menambah semrawut keindahan kota. Pemasangan kabel udara yang dilakukan ini cukup meresahkan warga Kota Jambi. Tidak adanya koordinasi yang baik antar lintas sttake holder terkait, menambah kesebrautan jaringan kabal udara di Kota Jambi.

Menyikapi kesembrautan kabel udara provider internet yang tak memiliki ijin dari pemda setempat dan APJII Jambi itu, Ketua Badan Pengurus Wilayah (BPW) Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Jambi, Almen Manihuruk kepada wartawan, Jumat (22/3/2024) mengatakan, perusahaan provider internet kini masuk ke berbagai pelosok untuk memperluas jangkauan.

Akibatnya, kabel-kabel jaringan udara internet tersebut kini banyak bergelantungan tidak tertata dengan baik. Di Kota Jambi misalnya, terdapat diduga provider internet yang sembarangan melakukan pembangunan jaringan kabel udaranya membuat semakin sembrawut. 

"Pasalnya, provider internet ini tidak memperhatikan etika dan esteika dalam hal pembangunan jaringan kabel udaranya sesuai dengan (Perda) Jambi atau melapor Ke Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Wilayah Jambi. Ada provider yang nakal, atau tidak ada izin dan tidak berkoordinasi dengan APJII Jambi. Sudah ada Tim Penataan dan Penertiban Utilitas Pembangunan Kabel Udara Jaringan Telekomunikasi, bagi provider yang tidak mengindahkan maka terpaksa diturunkan," tegas Almen Manihuruk. 

"Penertiban telah dilakukan kepada jaringan kabel udara yang diduga ilegal pada Jum’at, 22 Maret 2024. Telah dilakukan penertiban kabel udara yang diduga tidak memiliki izin atau dokumen lengkap oleh tim vendor APJII Jambi.  Saat ini tim melakukan penurunan kabel udara provider internet tersebut (Bukan Merusak). Tepatnya di daerah Nusa Indah, Telanaipura,  Kota Jambi," kata Almen Manihuruk.

Kata Almen Manihuruk, padahal sudah jelas, sesuai Surat Keputusan (SK) Walikota Jambi Nomor 389 Tahun 2023 "Tentang Penataan dan Penertiban Utilitas Pembangunan Kabel Udara Jaringan Telekomunikasi Pemerintah Kota Jambi, bagi provider nakal akan ditindak tegas. (JPO-AsenkLeeSaragih) 





















Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar