Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


PSI Terdiskualifikasi Jadi Peserta Pemilu di Kerinci dan Tebo

Kader dan para Caleg PSI di Provinsi Jambi. (Dok JP)

Jambipos Online, Jambi-Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terdiskualifikasi jadi peserta Pemilu 14 Februari 2024 di Kabupaten Kerinci dan Kabupaten Tebo. Pembatalan dilakukan kepada PSI, karena tidak menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) hingga berakhir pada tanggal 7 Januari 2024 lalu. Partai besutan Kaesang Pangarep (anak Jokowi) itu tidak lagi sebagai parpol peserta Pemilu 2014 di Kerinci dan Tebo.

Selain PSI, juga ada lima parpol di Provinsi Jambi yang diskualifikasi oleh KPU Provinsi Jambi sebagai peserta pemilihan umum (Pemilu) Rabu 14 Februari 2024 mendatang. Parpol yang didiskualifikasi itu yakni  Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). Kemudian Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo).

Pembatalan terhadap partai Garuda terjadi di 11 kabupaten/kota di Provinsi Jambi, PSI di Kabupaten Kerinci dan Tebo, PKN di Kota Sungaipenuh, PBB di Kabupaten Sarolangun dan Kota Sungaipenuh. Sedangkan partai Hanura pembatalan terjadi di Sarolangun, Tanjab Barat dan Tebo. Untuk Perindo pembatalan sebagai peserta Pemilu hanya terjadi Kabupaten  Tebo.

Selain 6 partai ini, ada juga 2 partai yang melakukan submit akun Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (sikadeka) melewati tanggal 7 Januari 2024.Kedua parpol ini yakni Partai Ummat di Kabupaten Merangin dan Muarojambi serta Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) di Kota Jambi. Pembatalan itu dilakukan karena tidak menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye yang berkahir pada tanggal 7 Januari 2024 lalu.

Komisioner KPU Provinsi Jambi, Yatno membenarkan terdapat beberapa partai di kabupaten/kota yang tidak menyerahkan LADK. Sehingga seusai regulasi, ada sanksi yang diberikan sebagaimana diatur dalam pasal 118 PKPU 18 tahun 2023.

“Iya, susuai laporan yang kami terima, ada beberapa partai yang tidak menyerahkan LADK. Maka seusai regulasi dalam PKPU 18 tahun 2023, ada sanksi pembatalan,” ujar Yatno kepada wartawan, Rabu (17/1/2024).

Disebutkan, dalam pasal 118 ayat 1 PKPU 18 tahun 2023, disebutkan secara jelas bahwa dalam hal pengurus partai politik peserta pemilu tingkat pusat, tingkat Provinsi dan Kabupaten/kota tidak menyampaikan LADK kepada KPU sesuai tingkatan hingga batas waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 51 ayat 4, partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta Pemilu.

“Tidak hanya partai politik, pasal 118 ayat 2 juga mengatur sanksi pembatalan sebagai peserta Pemilu untuk calon anggota DPD apabila tidak menyampaikan LADK,” katanya.

Yanto menyebutkan tidak hanya LADK, peserta Pemilu baik partai politik maupun calon anggota DPD juga wajib menyampaikan LPPDK. Jika tidak disampaikan maka sanksinya berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota menjadi calon terpilih.

“LPPDK ini disampaikan partai politik maupun calon anggota DPD kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk oleh KPU sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 ayat 4 PKPU 18 tahun 2023,” katanya.

Saat ditanya bagaimana dengan Gerindra Kota Jambi dan partai Ummat Sarolangun dan Muarojambi yang submit diluar melewati tanggal 7 Januari 2024, Yatno menjelaskan, tidak hanya berpatokan pada Submit pada akun Sikadeka saja. Sejauh mereka telah menyerahkan dokumen hard copy dan mengisi absen pada waktu yang ditentukan, maka tetap diterima. "Sikadeka itu hanya alat untuk membantu saja. Kalau mereka sudah menyerahkan dokumen hard copy pada waktu yang ditentukan, maka tetap diterima,” katanya. 

PAN Paling Besar Terima Dana Kampanye

Sebelumnya KPU Provinsi Jambi sudah menerima LADK peserta Pemilu 2024. Laporan dari 18 Parpol itu pun dinyatakan lengkap dan sudah diterima penyelenggara. Dari data yang dihimpun, Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN) Provinsi Jambi menjadi partai dengan penerimaan dana kampanye terbesar dengan besaran Rp. 553.500.000 dan pengaluaran Rp. 386.650.000 dengan saldo tersisa Rp. 166.850.000.

Partai dengan penerimaan dana kampanye terbanyak kedua yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan penerimaan Rp. 419.027.280 dan pengeluaran Rp. 374.527.280 dengan saldo Rp. 44.500.000. Terbanyak ketiga yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan jumlah Rp. 200.000.000 dan pengeluaran Rp. 134.660.000 dengan saldo tersisa sebanyak  Rp. 63.340.00. 

Berikutnya ada Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) Provinsi Jambi dengan penerimaan dana kampanye sebanyak Rp. 145.472.000. Kemudian pengeluaran Rp. 145.472.000 dengan saldo nol.

Kemudian Partai Perindo dengan penerimaan dana kampanye Rp. 64.000.000, perngeluaran Rp. 63.000.000 dan Saldo Rp. 1.000.000. Partai Pesatuan Pembangunan (PPP) penerimaan dana kampanye Rp. 64.250.000, pengeluaran Rp. 60.000.000 dan saldo Rp. 4.250.000.

Selanjutnya PSI penerimaan dana kampanye sebanyak Rp. 46.500.000, pengeluaran nol dan Saldo Rp. 46.500.000, Partai Buruh penerimaan dana kampanye Rp. 31.000.000, pengeluaran Rp. 31.000.000 dan saldo nol. 

Sedangkan beberapa partai lainnya seperti Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Golkar, partai Ummat, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) penerimaannya dan pengeluarannya dibawah angka 5 juta.

Sementara PDI Perjuangan dan Partai Nasional Demokrat (NasDem) penerimaan dana kampanye nol. Begitu juga dengan Partai Kebangkitan Nuasantara (PKN) dan Partai Garda Republik Indonesia (Garuda). 

Komisioner KPU Provinsi Jambi, Yatno mengatakan bahwa semua LADK partai politik sudah diterima pihaknya. Laporan ini akan tercatat dan nantinya akan diaudit oleh auditor independen setelah masa kampanye berakhir. "Semua sudah menyerahkan LADK, laporannya lengkap dan dan sudah kita terima pada tanggal 12 Januari 2027,” katanya. (JP-Red)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar