Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Dua Oknum ASN di Jambi Berulah, Satu Mencuri dan Satu Terlibat Pornografi

Foto Ilustrasi ASN Pencuri dan Asusila di Jambi. (AsenkLeeSaragih).

Jambipos, Jambi
-Dua oknum aparatur sipil negara (ASN) di Jambi berulah dan terpaksa diamankan polisi. Satu oknum ASN ketahuan mencuri sebuah android di depan sebuah mini market. Satu lagi oknum ASN lainnya terlibat dalam pornografi dengan mengirimkan foto tak senonoh kepada lawan jenisnya.

Oknum ASN yang mencuri ketahuan lewat rekaman CCTV itu adalah Mardono (35) merupakan seorang ASN Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Jambi. 

Sedangkan ASN yang terlibat dalam pornografi tersebut adalah berinisial ZD, oknum ASN Bagian Protokol Pemerintah Provinsi Jambi. ZD diamankan polisi atas dugaan UU Pornografi, ditangkap karena diduga berbuat tidak senonoh, mengirim foto kemaluan ke mahasiswi di Jambi.


Terungkapnya perilaku tak terpuji dua oknum ASN ini, satu bermula sebuah video pencurian  ini  viral setelah diunggah oleh  akun media sosial Instagram @cicitvjambi. Viral video di media sosial Instagram aksi pencurian yang dilakukan oleh pria berseragam pegawai negeri,  Rabu (20/9/2023).

Dalam rekaman CCTV itu, pria berseragam ASN yang mencuri tersebut diketahui berada di dekat Mini Market Glory, Kawasan Paal VI, Kotabaru Kota Jambi. Di video tersebut awalnya terlihat seorang siswi SMA  berhenti dan memasuki sebuah toko yang berada di pinggir jalan. 

Tidak berselang lama setelah siswi tersebut parkir dan masuk ke toko, terlihat seorang pria berseragam ASN  menggunakan sepeda motor berwarna biru tanpa nomor polisi dan helm. 

Dalam rekaman CCTV ini, pria berseragam ASN itu tampak berhenti di dekat sepeda motor pelajar SMA yang masuk ke toko. Kemudian, terlihat pula pria berseragam ASN itu mengambil sesuatu dari dasbor motor siswi  tadi yang diduga sebuah android.

Mengetahui video itu viral di medsos, Tim Resmob Polda Jambi melakukan penyidikan dan berhasil mengamankan oknum ASN bernama Mardono tersebut di Kantor Disperindag Kota Jambi.

"Benar, pelaku merupakan ASN di kantor Disperindag Kota Jambi.  Kita langsung berkoordinasi dengan Kadis Perindag Kota Jambi agar mendatangkan pelaku untuk memberikan keterangan," katanya, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (20/9/2023).

Setelah itu, tim Resmob Polda Jambi langsung mengamankan oknum PNS Disperindag Kota Jambi itu Polda Jambi untuk dimintai keterangan. 

Kadis Kominfo Pemkot Jambi, Abu Bakar mengonfirmasi bahwa Mardono oknum ASN tersebut bekerja di Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Jambi, dengan penempatan khusus di Pasar Induk Talang Gulo.

Abu Bakar menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum tersebut adalah tindakan pribadi dan tidak ada kaitannya dengan tugas-tugasnya sebagai ASN.

"Kami ingin menegaskan sekali lagi bahwa tindakan yang dilakukan oleh yang bersangkutan adalah perbuatan pribadi dan tidak ada hubungannya dengan tugasnya sebagai ASN. Kami sangat menyayangkan kejadian ini," ujar Abu Bakar.

Namun saat mencuri tersebut, oknum ASN Pemkot Jambi tersebut menggunakan seragam ASN dan beraksi pada jam kerja ASN.

Pemerintah Kota Jambi sepenuhnya menyerahkan penanganan kasus ini kepada aparat kepolisian untuk dilakukan sesuai dengan mekanisme dan aturan hukum yang berlaku.

ASN Pornografi

Sementara terungkapnya ulah oknum ASN Pemprov Jambi yang terlibat dalam pornografi, ketika korban perempian (mahisiswi) melaporkan oknum ASN ini yang mengirimkan foto kemaluan pelaku kepadanya lewat Chat WhatsApp.

Oknum ASN berisial ZD telah diamankan polisi atas dugaan UU Pornografi. Penangkapan oknum ASN  ini dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Indar Wahyu. "Benar (ada penangkapan). Iya PNS Provinsi. Iya (Bagian Protokol)," katanya, Rabu (20/9/2023).

Dari informasi yang diperoleh, oknum ASN tersebut diamankan pada Senin (18/9/2023) malam di rumahnya. Pelaku dilaporkan korban pada 11 September 2023 lalu karena mengirm foto alat kelamin laki-laki.

"Dugaan sementaranya itu terkait UU Pornografi. Kita ada terima laporan polisi dari korban pada tanggal 11 September. Dalam laporannya, korban menyebutkan tersangka mengirimkan foto-foto pornografi miliknya," jelas Wahyu.

Menurut dia, korban yang berusia 23 tahun melapor karena merasa dilecehkan dan tidak terima dengan perbuatan pelaku. "Korban merasa dirugikan dan dilecehkan sehingga melapor," katanya.

Belum diketahui pasti hubungan antara pelaku dan korban. Saat ini, oknum ASN tersebut sudah ditahan di Polresta Jambi untuk proses penyidikan selanjutnya. (JP-Tim)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar