Jambipos, Jambi- Gadis belia bernama Syarifah Fadiyah Alkaff merupakan sosok pelajar yang berani untuk memperjungkan rumah neneknya Hapsah dari tangan kapitalis. Bahkan keberanian Syarifah Fadiyah Alkaff menyuarakan ketidak adilan lewat media sosial mendapat perhatian dari pejabat negara dan masyarakat luas.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Pusat pun menjumpai nenek Hapsah ditemani pejuang muda, cerdas dan berani – SFA, Rabu, 7 Juni 2023. Dalam pertemuan ini, SFA banyak menceritakan soal duduk perkara yang dihadapi neneknya Hapsah.
“Syarifah anak muda cerdas yang berani dan gigih. Haru sekaligus bangga bisa jumpa dengannya. Berikut hasil pertemuan kami dengan beliau kemarin sore,” tulis Willy Azan bersama Khoirul Mustofa, pegiat aktivis Jambi sembari membagikan sebuat foto.
Sebelumnya UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jambi, menerima Syarifah Fadiyah Alkaff, cucu nenek Hapsah yang viral melawan Pemkot Jambi dan perusahaan PT Rimba Palma Sejahtera Lestari (RPSL).
Remaja yang biasa disapa Fadiyah ini pun mendatangi kantor UPTD PPA pada Senin (5/6/2023) terkait komentar negatif salah satu influencer Jambi.
"Di sini saya mohon kepada teman-teman dan rekan-rekan menindaklanjuti, mengawal dan mendukung Fadiyah, terkait kasus Fadiyah," ujarnya.
Fadiyah datang ke kantor UPTD PPA Provinsi Jambi tidak sendirian, melainkan bersama ibu kandungnya. Dia menyatakan tidak terima dengan komentar negatif akun yang diduga milik influencer Kota Jambi Debi Ceper di akun anaknya.
“Saya akan mencari keadilan sampai mana pun. Saya mohon dukungan para orang tua di seluruh Indonesia dan para netizen untuk selalu mendampingi kasus anak saya ini. Terima kasih," tutupnya.
Syarifah Fadiyah Alkaff, siswi SMPN Kota Jambi, viral di media sosial setelah memperjuangkan hak neneknya, Hapsah, melawan perusahaan Cina PT RPSL dan Pemkot Jambi. Komentar di medsos Fadiyah ini berujung ke pelaporan dirinya ke Polda Jambi.
Dia juga diserang di akun media sosialnya. Karena itu, dia melaporkan salah satu akun yang diduga influencer Kota Jambi, Debi Ceper, ke polisi karena komentarnya.
Siswi SMP ini sempat dipanggil ke Mapolda Jambi, tetapi malah mendapat kabar bahwa dia juga dilaporkan ke polisi.
Laporan Gempa
Gempa Awaljon Putra, Kabag Hukum Setda Kota Jambi yang melaporkan akun Tiktok @fadiyahalkaff milik siswi SMPN Syarifah Fadiyah Alkaff ke polisi, menyatakan sudah memaafkan sang tiktoker.
"Pemerintah Kota Jambi sudah memaafkan sebagaimana komitmen awal bahwa Pemerintah Kota Jambi hanya ingin pemilik akun tiktok tersebut minta maaf," ungkap Gempa dalam keterangan tertulis melalui WhatsApp kepada wartawan, Senin (5/6/2023) malam. Namun, proses penyelesaian administrasi perkaranya diserahkan kepada Polda Jambi.
Dalam keterangan lengkapnya, Gempa Awaljon menyebutkan bahwa dia membuat pengaduan ke Ke Ditreskrimsus Polda Jambi dengan Nomor: Lapduan/83/V/RES.2.5/2023/Ditreskrimsus pada 4 Mei 2023.
Dia menyebutkan pengaduan ke Polda itu disampaikan terkait adanya video dari akun tiktok yang mengandung SARA terhadap Pemerintah Kota Jambi pada 3 Mei 2023.
Adapun isi konten yang dilaporkan yaitu pernyataan dalam video yang memuat:
1. Kerajaan Firaun Pemkot Jambi.
2. Pemkot Jambi isinya iblis semua.
Laporan tersebut bukan karena kritik yang dilakukannya terhadap Pemkot Jambi, tapi karena kata-kata Fadiyah yang dinilai sudah mengarah ke SARA.
"Dalam perkembangannya ternyata diketahui bahwa pemilik akun tiktok tersebut masih anak SMP," ungkapnya.
Pada Minggu, 4 Juni 2023, Fadiyah membuat video permintaan maaf yang diunggah di akun Tiktok @fadiyahalkaff.
Terhadap polemik antara keluarga Hapsah, nenek Fadiyah Alkaff, Awaljon mengatakan bahwa Pemkot Jambi sudah maksimal melakukan upaya mediasi dengan PT Rimba Palma Sejahtera Lestari (RPSL).
Terakhir telah dilakukan mediasi sebanyak tiga kali pada Februari 2022 dengan melibatkan unsur-unsur pemerintahan dan masyarakat.
Namun pihak perusahaan tidak sanggup memenuhi tuntutan keluarga nenek Hapsah dengan alasan tidak rasional dan tidak berdasar, sehingga pihak keluarga walk out pada saat mediasi.
Debi Ceper
Setelah mendamaikan Kabag Hukum Setda Kota Jambi Gempa Awaljon Putra dengan Syarifah Fadiyah Alkaff, Polda Jambi tetap memproses kasus dugaan pembulian oleh komedian Jambi, Debi Ceper.
Debi Ceper yang diduga sosok di balik akun media sosial @debiceper23 dilaporkan ke Polda oleh Fadiyah karena diduga menuliskan komentar di media sosial yang terkesan merendahkan Fadiyah.
"(Kasusnya) masih berjalan, tapi kita harus melakukan pendalaman lagi. Kita akan panggil Debi Ceper," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory kepada wartawan, Selasa (6/6/2023) sore.
Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi Kompol Andi Purwanto juga memastikan kasus ini berlanjut.
Akun diduga Debi Ceper @debiceper23 membuli siswi SMP itu di media sosial dengan menulis komentar yang tidak pantas ditujukan kepada anak di bawah umur.
"Bg boleh nanyo dak kerjo apo yo yang gajinya sehari 1,3 M selain ngangkang?" demikian komentar itu.
Angka 1,3 M merujuk kepada tuntutan ganti rugi keluarga Hapsah, nenek Fadiyah, terhadap PT Rimba Palma Sejahtera Lestari (RPSL).
Menurut Fadiyah, komentar tersebut telah merendahkannya, seolah-olah dia seorang pelacur. Atas laporannya itu, Fadiyah sudah dipanggil ke Polda Jambi pada Jumat (2/6/2023).
Namun, pada hari itu juga justru cucu nenek Hapsah ini mengetahui bahwa dirinya telah dilaporkan ke Polda Jambi oleh Kabag Hukum Setda Kota Jambi Gempa Awaljon Putra.
Kemudian Komedian Jambi Debi Ceper menjalani pemeriksaan polisi terkait dugaan komentar negatif terhadap siswi SMP Syarifah Fadiyah Alkaff lewat akun @debiceper23. Penyidik Polda Jambi memeriksanya hingga malam, Rabu (7/6/2023).
Ceper dipanggil oleh penyidik dari Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi. Informasi yang diperoleh wartawan, komedian yang acap tampil di stasiun televisi lokal Jambi dan Jakarta ini tiba di Mapolda sekitar pukul 13.30 WIB.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory mengatakan, yang bersangkutan landing di Bandara Sultan Thaha Jambi sekitar pukul 13.00 WIB, dan langsung ke Polda Jambi.
Menurut Tory, kondisi kesehatan Debi Ceper baik. “Kesehatan yang bersangkutan baik dan stabil,” terangnya. Pemeriksaan dilakukan tertutup. Hingga pukul 20.00 WIB, dia masih di dalam ruangan bersama tim penyidik Subdit V Cyber Crime.
Seorang sumber di Polda Jambi menyebutkan, kepada Debi Ceper diajukan sejumlah pertanyaan, termasuk motif dia mem-bully Fadiyah. Apakah suruhan pihak-pihak tertentu atau karena dibayar.
Namun, Tory menyebutkan bahwa penyelidikan masih berproses dan belum ada kesimpulan yang dibuat penyidik.
Debi Ceper dilaporkan oleh Fadiyah karena menuliskan komentar di akun Tiktok @fadiyahalkaff yang bernada melecehkan siswi yang sedang memperjuangkan nasib neneknya melawan PT Rimba Palma Sejahtera Lestari (RPSL).
Di salah satu video yang diposting Fadiyah, akun @debiceper23 menulis, “Bg boleh nanyo dak kerjo apo yo yang gajinya sehari 1,3 M selain ngangkang?".
Salahi Tata Ruang
Sementara beredar kabar bahwa PT Rimba Palma Sejahtera Lestari (RPSL) yang berkonflik dengan keluarga nenek Hapsah mengubah bidang usaha dari pembangkit listrik tenaga uap menjadi perusahaan kayu.
Kabar lain menyebutkan bahwa perusahaan yang berlokasi di Payoselincah itu beroperasi di dalam kawasan terbuka hijau sehingga menyalahi tata ruang.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Teradu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jambi Yon Heri yang dihubungi pada Selasa (6/6/2023) memastikan dinasnya mengeluarkan izin untuk PT RPSL.
"NIB (nomor induk berusaha)," ujar Yon Heri singkat. Ditanya lebih jauh soal dasar perizinan yang dikeluarkannya, dia tidak menjelaskan.
Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Jambi Mahruzar memastikan bahwa PT RPSL tidak didirikan di ruang terbuka hijau. “Untuk lokasinya bukan di Ruang Terbuka Hijau," ujarnya.
Dalam sebuah peta yang didapat, tampak lokasi pabrik PT RPSL berada di dalam kawasan Ruang Terbuka Hijau. Di dalam peta tertulis Perkumpulan Hijau, sebuah lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang kajian dan pelestarian lingkungan.
Bangun Jalan Sendiri
Sementara PT RPSL yang beroperasi di kawasan Peyoselincah, Kota Jambi, disebut sedang bangun jalan sendiri untuk menghindari konflik dengan masyarakat sekitar. Rencana itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Dinas Perkim) Kota Jambi Mahruzar kepada wartawan, Selasa (6/6/2023).
Katanya, PT RPSL sudah mengerjakan jalan sendiri, yang diperuntukkan untuk kendaraan perusahaan tersebut. Saat ini sedang pelaksanaan. Sebelumnya, Mahruzar juga menyebut bahwa pabrik PT RPSL tidak didirikan di ruang terbuka hijau.
Penjelasan itu disampaikan Mahrurar menjawab tudingan sejumlah aktifis bahwa PT RPSL berdiri di dalam kawasan ruang terbuka hijau.
Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Teradu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jambi Yon Heri mengakui bahwa dinasnya mengeluarkan izin untuk PT RPSL. Tetapi dia tidak menyebutkan untuk bidang usaha apa.
Informasi yang didapat, PT RPSL awal mengurus izin untuk membangun pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Namun belakangan perusahaan itu diduga beroperasi sebagai pabrik kayu.
Para aktifis juga mempertanyakan izin penggunaan tenaga kerja asing dan sumber kayu PT RPSL. Nama PT RPSL kian santer disebut belakangan setelah seorang veteran perang, Hapsah, mengajukan ganti rugi karena perusahaan itu disebutnya telah merusak rumah, sumurnya serta membuatnya sakit.
Tuntutan nenek Hapsah ke perusahaan yang disebut milik pengusaha asal Cina itu sering disuarakan melalui video di Tiktok oleh cucunya, Syarifah Fadiyah Alkaff, di akun @fadiyahalkaff.
Polda Damaikan
Disorot karena mempolisikan akun media sosial @fadiyahalkaff milik seorang siswi SMP, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Jambi Gempa Awaljon Putra akhirnya mencabut laporannya.
Polda Jambi mendamaikan Gempa dengan Syarifah Fadiyah Alkaff, siswi SMP tersebut. Perdamaian Gempa dengan Fadiyah disepakati dalam sebuah mediasi di Mapolda Jambi, Selasa (6/6/2023).
Berbicara usai mediasi, Gempa Awaljon menyebutkan bahwa dia telah mencabut laporan sejak Senin (5/6/2023) lalu.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory, kasus antara Gempa yang mewakili Pemkot Jambi dan Fadiyah ini telah mencapai suatu keadilan yang disebut restorative justice.
“Alhamdulillah. Setelah melewati rangkaian proses penyelidikan, sepakat hari ini kita mediasikan mereka untuk menyelesaikan (secara) restorative justice dan pihak pelapor mencabut laporannya,” ungkap Tory.
“Yang paling mendasar, lanjut dia, Fadiyah yang masih anak-anak sudah menyadari kesalahannya. Anak kita ini sudah menyadari akibat. Karena kondisi masih di bawah umur, emosinya belum terkendali dengan baik. Sehingga, saat ia menyampaikan video lewat akun Tiktok, mungkin ada kata-kata yang tidak seharusnya dia sampaikan,” jelasnya.
Pendampingan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), pengacara, serta adanya klarifikasi dan permohonan maaf oleh Fadiyah turut andil menyelesaikan masalah ini secara damai.
“Dari permohonan maaf itulah, yang mendasari Pemkot Jambi melalui Kabag Hukum mencabut laporannya,” kata Tory. (Berbagaisumber/Lee)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE