Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Tim Penyidik Bareskrim Polri Mintai Keterangan Keluarga Brigadir Yosua di Mapolda Jambi

Tim kuasa hukum keluarga Brigpol Yosua Hutabarat.(Foto: IST)

Jambipos, Jambi-
Tim penyidik Bareskrim Polri saat ini meminta keterangan keluarga (Alm) Brigpol Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat di Mapolda Jambi, Jumat (22/7/2022). Keluarga yang dimintai keterangan adalah Ayah Yosua, Samuel Hutabarat, Bibinya Yosua, Rohani Simanjuntak dan adik Yosua, Reza Hutabarat.

Permintaan keterangan itu menyusul laporan Tim kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak CS yang mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin (18/7/2022) lalu. 

Kemudian juga terkait dengan tim gelar perkara dugaan kasus percobaan pembunuhan berencana yang digelar Tim Bareskrim Polri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (20/7/2022). Pada gelar perkara itu dihadiri pengacara keluarga Brigadir J yakni Johnson Panjaitan dan Kamaruddin Simanjuntak dan lainnya.

Demikian dijelaskan Lamsing Sitompul SH MH, salah satu tim pendamping kuasa hukum keluarga Brigpol Yosua Hutabarat saat menghubungi Jambipos, Jumat (22/7/2022) siang.

Menurut Lamsiang Sitompul, sat ini keluarga korban tengah menjalani pemeriksaan meminta keterangan terkait dengan tentang adanya laporan dugaan tindak pidana pembunuhan dengan berencana, sebagaimana dimaksud Pasal 340 KUHP, jo Pasal 338 jo Pasal 351 KUHP, jo Pasal 64 perbuatan berlanjut jo Pasal 55 tentang penyertaan, jo pasal 56 tentang perbantuan.

Disebutkan, guna memudahkan pemeriksaan saksi dari pihak keluarga korban, Tim Bareskrim Polri melakukannya di Mapolda Jambi. 

Sebelumnya laporan pihak keluarga soal dugaan pembunuhan berencana Brigadir J teregister dalam laporan polisi (LP) bernomor LP/B/0386/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI. LP diterima AKBP Herminto Jaya pada tanggal 18 Juli 2022.

Diberitakan sebelumnya, polisi mengatakan gelar perkara dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Polri. 

Setidaknya ada 4 orang yang menjadi kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua Hutabarat. Kuasa hukum Kamarudin Simanjuntak menyampaikan sebagai tim penasihat hukum dan atau juga kuasa dari keluarga almarhum Yosua Hutabarat untuk membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana dugaannya pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUH Pidana juncto pembunuhan sebagaimana dimaksud pasal 338 KUHP, juncto penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain juncto pasal 351.

Selain pembunuhan berencana, kata dia, pihaknya juga melaporkan dugaan kasus pencurian atau penggelapan ponsel milik Brigadir Yosua. Selain itu, mereka juga melaporkan dugaan kasus peretasan yang dialami keluarga Brigadir Yosua.

"Dugaan pencurian dan atau penggelapan handphone sebagaimana dimaksud dalam 362 KUH Pidana juncto pasal 372 374 Kuh pidana , kemudian tindak pidana meretas dan atau melakukan penyadapan yaitu tindak pidana telekomunikasi," jelasnya.

Lebih lanjut, Kamarudin menyatakan bahwa pihak terlapor dalam kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan. "Terlapornya lidik," pungkasnya.

Pembunuhan Berencana

Keluarga Brigadir Yosua melaporkan kasus dugaan pembunuhan berencana ini ke Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (18/7/2022). Dalam laporannya, mereka turut menyertakan barang bukti foto luka-luka sayatan, memar, hingga lukabtembak pada tubuh jenazah Brigadir J.

Kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak menyebut laporan ini telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: STTL/251/VII/2022/Bareskrim Polri. Dalam laporannya mereka mempersangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Juncto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 351 tentang Penganiayaan hingga Menghilangkan Nyawa Seseorang.

"Kemudian barang bukti berikutnya itu adalah berupa foto. Jadi foto ini ketika polisi lengah dengan alasan mau menambah formalin maka tiba-tiba para wanita saksi-saksi yang pemberani mereka buru-buru membuka bajunya kemudian memfoto dan memvideokan," kata Kamaruddin di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022) lalu.

Di hadapan awak media, Kamaruddin kemudian menunjukkan bukti-bukti foto luka pada tubuh jenazah Brigadir Yosua. Di antaranya luka sayatan, luka tembak, luka memar, hingga tulang rahang patah alias bergeser.

“Kemudian ditemukan lagi luka yang sangat menganga dan masih mengeluarkan darah di bagian perut," bebernya.

Dalam kesempatan itu, keluarga Brigadir Yosua juga meminta tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan autopsi ulang terhadap jenazah Brigpol Yosua Hutabarat. Sebab, mereka meragukan hasil autopsi yang sebelumnya telah dilakukan oleh penyidik.

Perkembangan Kasus

Dalam pengusutan kasus ini, Polri telah menonaktifkan sementara Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, Karopaminal Divpropam Polri Brigjen (Pol) Hendra Kurniawan dan Kapolres Jakarta Selatan Kombes (Pol) Budhi Herdi Susianto, Selasa dan Rabu (19-20/7/2022). 

Kemudian Timsus Polri telah temukan CCTV di lokasi kejadian rumah Irjen Ferdy Sambo. Polri juga akan melakukan otopsi ulang jasat Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat seperti permintaan kuasa hukum keluarga Samuel Hutabarat (ayah dari Alm Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat).

Seperti diberitakan sebelumnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat meninggal tak wajar di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022 pukul 17.00 WIB. Jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat telah dikebumikan di Desa Suka Makmur, Kecamatan Sungai Bahar, Muarojambi, Provinsi Jambi, Senin (11/7/2022).

Meninggal tak wajar Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat telah menyita perhatian publik sejak Senin (11/7/2022) hingga kini, baik di media massa maupun sosial media. (JP-Asenk Lee Saragih) 

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar