Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Ngeri-Ngeri Sedap PPDB di SMAN 3 Jambi

Kolase. https://jambi.siap-ppdb.com/#/,


Oleh: Asenk Lee Saragih

Jambipos, Kota Jambi- Film Ngeri Ngeri Sedap (N2S) cukup membanggakan perfiliman Indonesia yang kini telah disaksikan lebih dari 2 juta penonton sejak penayangannya pada 2 Juni 2022 di seluruh bioskop Indonesia. Sang sutradara, Bene Dion Rajagukguk merasa terharu. Bahkan dirinya menyebut pencapaian ini tidak masuk logika.

Namun lain halnya dengan Ngeri-Ngeri Sedap PPDB di SMAN 3 Jambi ini. Mengutip judul Film Ngeri Ngeri Sedap, pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022-2023 ternyata “Ngeri-Ngeri Sedap” juga bagi siswa dan orang tua siswa dalam memperjuangkan anaknya masuk sekolah Negeri. 

Terbuang dari jalur zonasi dan hilang dari jalur prestasi suatu perasaan yang “ngeri” pada orang tua siswa. Namun “sedap” (senang gembira) saat anak mereka diterima lewat jalur zonasi dan prestasi dengan prosedur yang jujur. 

Pada tulisan kali ini, proses PPDB tahun ajaran 2022-2023 untuk jenjang SMA, se Provinsi Jambi yang mulai dibuka, Kamis (23/6/2022) Pukul 08.30 WIB hingga 28 Juni 2022 lewat https://jambi.siap-ppdb.com/#/, Penulis fokuskan pada PPDB SMAN 3 Kota Jambi yang berada di Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

Pada PPDB tahun ajaran 2022-2023 di SMAN 3 Kota Jambi kuota penerimaan lewat jalur prestasi sebanyak 166 siswa. Kemudian jalur zonasi mencapai kuota 240 siswa yang terdiri dari zona satu 120 siswa, zona dua 84 siswa dan zona tiga 36 siswa.

Penerimaan siswa di SMAN 3 Kota Jambi masing-masing jalur Afirmasi 14 persen, jalur pindah tugas 3 persen, jalur prestasi 27 persen dan jalur zonasi 55 persen. 

Zona satu (50 persen) di SMAN 3 Kota Jambi meliputi wilayah Kelurahan Jelutung, Kelurahan Thehok, Kelurahan Tambak Sari dan Kelurahan Kebun Handil. Zona dua (35 persen) meliputi wilayah Kelurahan Pasar Jambi, Kelurahan Lebak Bandung, Kelurahan Cempaka Putih, Kelurahan Talang Jauh, Kelurahan Handil Jaya dan Kelurahan Payo Lebar. 

Kemudian zona tiga (15 persen) meliputi wilayah Kelurahan Sungai Asam, Kelurahan Orang Kayo Hitam. Syarat pendaftaran jalur zonasi ini yakni Kartu Keluarga, Ijazah SKL dan foto diri siswa di depan rumah sesuai KK siswa. 

“Zona satu menjadi prioritas pak. Kalau bapak tinggal di zonasi satu, tidak usah khawatir, masuk zona prioritas,” ujar petugas informasi SMAN 3 Kota Jambi saat Penulis menemuinya saat membawakan bukti pendaftaran online pada hari pertama pendaftaran.

Namun pada kenyataan, zonasi jarak 1100 meter di Kelurahan Kebun Handil, tersingkir dari jalur zonasi di SMAN 3 Kota Jambi. 

Membaca cakupan wilayah zalur zonasi SMAN 3 Kota Jambi, masuk dalam katergori zonasi “sapu jagat”. Betapa tidak, calon siswa yang ditampung 12 kelurahan dari kecamatan yang berbeda. Sementara siswa yang terjaring lewat jalur zona satu 120 orang dengan jarak paling dekat 44 meter dan paling jauh 594 meter dari letak SMAN 3 Kota Jambi.

Sehingga diradius 594 meter dari jarak SMAN 3 Kota Jambi, terdapat 120 siswa yang berdomisili dan memiliki KK. Namun zona satu mencakup wilayah Kelurahan Jelutung, Kelurahan Thehok, Kelurahan Tambak Sari dan Kelurahan Kebun Handil yang jaraknya cukup jauh.

Mirisnya lagi siswa dari jarak 700 meter dan 1100 meter yang memiliki KK di Kelurahan Kebun Handil tidak terjaring lewat zona satu yang memiliki kuota hingga 50 persen. Namun, justru siswa dari jarak 4000 meter yang masuk zona dua dan tiga yang diterima di SMAN 3 Kota Jambi. 

Tujuan PPDB jalur zonasi dengan mendekatkan rumah siswa ke sekolah seperti yang disampaikan Gubernur Jambi H Al Haris lewat video pada website https://jambi.siap-ppdb.com/#/, tidak dilaksankaan sepenuhnya. 

Pasalnya penerimaan siswa di SMAN 3 Kota Jambi bukan memprioritaskan calon siswa yang berada di wilayah kecamatan domisili sekolah berada. Namun membuat orang tua siswa kelabakan dan terjebak dan tidak bisa masuk di SMAN 3 Jambi. 

Temuan Kejanggalan

Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022-2023 di SMAN 3 Kota Jambi banyak temuan kejanggalan. Misalnya ada siswa yang sudah tergeser dari jarak zona satu 700 meter, dikemudian harinya dalam masa tenggat pendaftaran online bisa jarak si anak berubah jadi 200 meter dan lebih dekat ke sekolah. 

Kemudian, ada juga siswa yang sudah terbuang dari jalur zonasi, mendaftar lagi lewat zalur prestasi akademik di SMAN 3 Kota Jambi, namun nilainya bisa berubah. Tadinya jumlah nilai akhir 82, 92  dalam waktu semalam nilai akhirnya berubah menjadi 92, 38. Hal ini saat melihat portal PPDB SMAN 3 Kota Jambi.

Bahkan letak SMAN 3 Kota Jambi yang berada di Kelurahan Kebun Handil, tidak bisa menampung calon siswa dari kelurahan yang sama meski jaraknya antara 700 meter hingga 1100 meter dari sekolah. Jika melihat daftar siswa yang diterima jalur zona satu, jarak rumah masing-masing siswa banyak yang terpaut hanya 4 meter hingga 10 meter saja. 

Ada juga dugaan, bahwa jarak titik koordinat google maps para siswa itu dimanipulasi agar bisa lebih dekat dengan sekolah. Verifikasi faktual titik koordinat googlemaps siswa dengan daftar alamat dalam Kartu Keluarga (KK) harus betul-betul dilakukan. 

Manipulasi titik koordinat googlemaps siswa ke sekolah kerap dilakukan oknum admin PPDB sekolah tersebut. Ada dugaan “permainan” antara oknum orang tua siswa dengan oknum pihak sekolah agar bisa memanipulasi titik koordinat google maps dengan tujuan terjaring lewat zonasi. 

Jika verifikasi faktual ini dilakukan dengan jujur, tidak tertutup kemungkinan banyak ditemukan kecurangan-kecurangan oleh oknum-okmun yang mengambil keuntungan pada PPDB online ini. 

Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022-2023 mutlak wewenang kepala sekolah. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi H Varial Adhi Putra dan Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto saat Penulis mencoba menayakan soal penerimaan siswa jalur zonasi ini.                    

Pengumuman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022-2023 untuk jenjang SMA, SMK dan SLB se Provinsi Jambi, Sabtu 2 Juli 2022 lewat https://jambi.siap-ppdb.com/#/.

Dari pengumuman PPDB SMAN 3 Kota Jambi, masih tersisa 14 kursi lewat jalur zonasi (kuota 240 yang daftar 126 siswa). Dengan jarak paling jauh alamat siswa itu ke sekolah 4630 meter. Sementara siswa yang beralamat satu kelurahan dengan alamat sekolah SMAN 3 Kota Jambi (Kelurahan Kebun Handil) dengan jarak 700 meter hingga 1100 meter justru tidak terjaring.  

Ketua PPDB jenjang SMA, SMK dan SLB se Provinsi Jambi, Tahun 2022, Bukri kepada wartawan, Kamis (23/6/2022) lalu mengatakan, proses PPDB online dan offline tahun ini sudah dipersiapkan dengan matang.

Dasar hukum PPDB tahun ini, Permendikbud Nomor 1 Tahun 2002 tentang penerimaan peserta didik baru pada taman kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah menengah Pertama, Sekolah menengah atas dan sekolah menengah kejuruan.

“Juga diperkuat surat sesjen nomor 6998/A5/HK.01.04/2022 tanggal 25 Januari Tahun 2022 tentang pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2022-2023 dan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 10 tahun 2021,” kata Bukri.

Kata Bukri, PPDB merupakan proses penerimaan siswa baru yang dirancang agar penerimaan siswa baru terencana dengan baik, sehingga pihak sekolah dapat melakukan efisiensi pembiayaan dan mengurangi risiko terjadinya KKN.

“Penerimaan siswa baru dengan sistem daring dimana data siswa yang mendaftar akan disatukan dalam sebuah basis data untuk kemudian dilakukan proses seleksi. Ada sebanyak 49 sekolah dan menerima 7663 siswa di seluruh SMA/SMK se Provinsi Jambi,” kata Bukri. (JP-Penulis Redpel Jambipos)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar